> >

Jaksa: Tim Penasihat Hukum Putri Candrawathi Junjung Tinggi Keteguhan Kliennya Berkata Tidak Jujur

Hukum | 30 Januari 2023, 12:57 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi memasuki ruang sidang. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Penuntut Umum menilai tim penasihat hukum Putri Candrawathi menjunjung tinggi keteguhan kliennya untuk berkata tidak jujur dalam perkara tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pernyataan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam replik atas nota pembelaan atau pleidoi yang dari penasihat hukum Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

“Selama dalam persidangan, terdakwa Putri Candrawati mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara yang tidak terbukti,” ucap Jaksa.

Bahkan, sambung Jaksa, keteguhan ketidakjujuran itulah yang dijunjung tinggi oleh tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawati, yaitu dengan seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Jaksa soal Putri Candrawathi Ngaku Dilecehkan dan Diperkosa: Penuh Khayalan, Kental Siasat Jahat

“Itulah yang menyebabkan tidak terlihatnya motif dalam perkara ini dan apakah dengan tidak terbuktinya motif perkara ini bisa kabur, tentu jawabannya tidak,” kata Jaksa.

 

“Karena secara normatif dan yuridis, motif bukanlah bagian inti delik yang harus dibuktikan.”

Dalam replik yang dibacakan, Jaksa juga menilai pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan tim penasihat hukum Putri Candrawathi keliru dan tidak benar.

“Pleidoi tim penasihat hukum Putri Candrawati keliru atau tidak benar, terlihat di penasihat hukum terdakwa Putri Candrawati yang terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini, sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan,” ucap Jaksa.

“Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satu pun bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa Putri Candrawati dilecehkan atau diperkosa.”

Baca Juga: JPU Bantah Sebut Putri Candrawathi Perempuan Tidak Bermoral di Surat Tuntutan

Menurut Jaksa, jika tim penasihat hukum menghendaki motif pelecehan seksual tersebut ada, seharusnya dari awal persidangan sudah mempersiapkan bukti-bukti valid tentang pelecehan dan pemerkosaan.

“Akan tetapi tim penasihat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut,” kata Jaksa.

“Tim penasehat hukum hanya bermain dengan akal pikirannya agar mencari simpatik masyarakat, padahal simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah, jika terdakwa Putri Candrawati mampu berkata jujur di hadapan persidangan yang panjang ini.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU