Jawab Pleidoi Putri Candrawathi Setebal 995 Halaman, JPU Mohon Hakim Vonis Sesuai Tuntutan
Hukum | 30 Januari 2023, 11:22 WIBSebelumnya, Arman Hanis selaku Penasihat Hukum terdakwa Putri Candrawathi dalam nota pembelaan atau pleidoinya memohon kepada hakim untuk menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair: Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Dakwaan Subsidair: Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Lalu, membebaskan Terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan (vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging).
Baca Juga: Mantan Jamwas: Tuntutan JPU untuk Putri Candrawathi Melempem, Kurang Memenuhi Rasa Keadilan
Tidak hanya itu, Arman Hanis dalam nota pembelaannya juga memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan Penuntut Umum mengeluarkan Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia cabang Salemba.
Termasuk memulihkan nama baik dan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula.
Serta, memerintahkan penuntut umum untuk pencabutan garis polisi (police line) rumah terdakwa yang terletak di Jalan Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
Kemudian memerintahkan penuntut umum agar mengembalikan barang barang milik terdakwa dan keluarga terdakwa serta membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada negara.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum lebih dulu menuntut Terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.
JPU menilai, terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara bersama-sama Ferdy Sambo Cs melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV