Tersangka Penabrak Mahasiswi Cianjur Selvi Amalia Ternyata Baru Kerja Seminggu Jadi Sopir
Hukum | 30 Januari 2023, 10:43 WIBCIANJUR, KOMPAS.TV - Polres Cianjur telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraini.
Adalah pria berusia 41 tahun berinisial SG yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada Minggu, 29 Januari 2023.
Baca Juga: Kapolres Cianjur Bantah Nur Penumpang Audi A6 Terduga Penabrak Selvi Amelia: Dia Bukan Istri Polisi
Tersangka SG diketahui merupakan sopir Audi A6, mobil yang diduga menabrak korban Selvi Amalia Nuraini.
Adapun Selvi Amalia tewas ditabrak pada Jumat (20/1/2023) di jalan raya Bandung-Cianjur, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengungkapkan bahwa tersangka SG ternyata belum lama bekerja sebagai sopir, yakni baru satu minggu.
Hal itu diketahui pihak kepolisian setelah meminta keterangan saksi mahkota berinisial EEN yang merupakan penumpang mobil Audi A6 yang dikenadarai tersangka SG.
Baca Juga: Sopir Audi yang Tabrak Mahasiswi Serahkan Diri, Sebut Sempat Periksa Keadaan Mobil.
"Saksi saudari EEN, menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan sedan hitam adalah Saudara S alias U baru bekerja satu minggu sebagai sopir saksi," kata Doni Hermawan dikutip dari TribunJabar pada Senin (30/1/2021).
Selain itu, Doni mengungkapkan kesaksian EEN saat kejadian duduk sebagai penumpang di posisi sebelah pengemudi mobil Audi A6.
Menurut pengakuan EEN, kata Doni, dia sempat mendengar suara benturan pada saat kejadian. Namun, ia tidak mengetahui jika suara tersebut merupakan insiden tabrakan.
"Saksi EEN tersebut pun mendengar suara 'bruk' atau 'dak'. Ini sama dengan beberapa keterangan saksi dari luar, sedangkan yang bersangkutan mendengarnya dari dalam," ujar Doni.
Baca Juga: Kesaksian Istri Polisi Penumpang Audi Terkait Mobil Tabrak Mahasiswi di Cianjur Hingga Tewas
Selain saksi EEN, lanjut Doni, pihaknya juga memeriksa saksi mahkota lainnya berinisial DS yang juga menjadi penumpang dan duduk di kursi belakang kanan atau tepatnya di belakang sopir.
Menurut keterangan saksi kedua, Doni menuturkan, DS mengaku juga mendengar suara benturan dan guncangan pada bagian belakang ban belakang sebelah kanan.
"Serta sempat menengok ke belakang, dan melihat ada pengendara sepeda motor dengan jilbab berwarna hitam tergeletak di badan jalan," tutur Doni.
Sebelumnya, sopir sedan Audi A6 yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya mendatangi Mapolres Cianjur.
Baca Juga: Perbedaaan CCTV, Saksi, Hingga Kronologi dari Kecelakaan Mahasiswi Versi Polisi dan Sopir Mobil Audi
Kedatangan SG ke kantor polisi pada Sabtu (28/1/2023) malam tidak sendiri. Ia didampingi oleh tim pengacaranya.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, bahwa status SG sebagai buronan resmi dicabut setelah akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi.
"Karena sudah menyerahkan diri, maka status DPO dicabut," kata Doni kepada wartawan di mapolres, Minggu (29/1/2023).
Polisi pun masih menunggu hasil pemeriksaan untuk selanjutnya melakukan langkah penahanan.
“Nanti kita lihat hasil pemeriksaan. Kita masih proses, ya,” ujar Doni.
Baca Juga: Beda Keterangan Polisi dan Saksi di Kasus Mahasiswi Tewas Ditabrak Mobil Audi
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV