Tersangka Penabrak Mahasiswi Cianjur Selvi Amalia Ternyata Baru Kerja Seminggu Jadi Sopir
Hukum | 30 Januari 2023, 10:43 WIBCIANJUR, KOMPAS.TV - Polres Cianjur telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraini.
Adalah pria berusia 41 tahun berinisial SG yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada Minggu, 29 Januari 2023.
Baca Juga: Kapolres Cianjur Bantah Nur Penumpang Audi A6 Terduga Penabrak Selvi Amelia: Dia Bukan Istri Polisi
Tersangka SG diketahui merupakan sopir Audi A6, mobil yang diduga menabrak korban Selvi Amalia Nuraini.
Adapun Selvi Amalia tewas ditabrak pada Jumat (20/1/2023) di jalan raya Bandung-Cianjur, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengungkapkan bahwa tersangka SG ternyata belum lama bekerja sebagai sopir, yakni baru satu minggu.
Hal itu diketahui pihak kepolisian setelah meminta keterangan saksi mahkota berinisial EEN yang merupakan penumpang mobil Audi A6 yang dikenadarai tersangka SG.
Baca Juga: Sopir Audi yang Tabrak Mahasiswi Serahkan Diri, Sebut Sempat Periksa Keadaan Mobil.
"Saksi saudari EEN, menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan sedan hitam adalah Saudara S alias U baru bekerja satu minggu sebagai sopir saksi," kata Doni Hermawan dikutip dari TribunJabar pada Senin (30/1/2021).
Selain itu, Doni mengungkapkan kesaksian EEN saat kejadian duduk sebagai penumpang di posisi sebelah pengemudi mobil Audi A6.
Menurut pengakuan EEN, kata Doni, dia sempat mendengar suara benturan pada saat kejadian. Namun, ia tidak mengetahui jika suara tersebut merupakan insiden tabrakan.
"Saksi EEN tersebut pun mendengar suara 'bruk' atau 'dak'. Ini sama dengan beberapa keterangan saksi dari luar, sedangkan yang bersangkutan mendengarnya dari dalam," ujar Doni.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV