Kuasa Hukum Eliezer Sebut Pleidoi Sudah Maksimal: Kami Optimistis Keadilan Ada bagi Orang Kecil
Hukum | 29 Januari 2023, 19:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum terdakwa Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menyebut pihaknya telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi kliennya secara maksimal dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Dari tahapan pemeriksaan saksi, pembuktian Kita sudah melakukan pembelaan secara maksimal," kata Ronny dalam Kompas Petang Kompas TV, Minggu (29/1/2023).
"Dan pun juga waktu kita mengajukan pleidoi kami sudah melakukan yang terbaik. Waktunya kita berdoa dan kita serahkan kepada majelis hakim."
Seperti diketahui, pada pekan depan, Eliezer akan menjalani sidang pembacaan replik atau jawaban jaksa terhadap nota pembelaan atau pleidoinya.
Ronny pun meyakini kilennya akan mendapatkan vonis ringan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Dia mengatakan pihaknya optimistis keadilan tidak hanya berpihak kepada orang kaya, namun juga orang kecil.
"Kalau dibilang optimis, pastinya harus optimis. Kenapa? Kalau kita tidak optimis nanti kita tidak percaya diri terhadap proses persidangan yang sudah berjalan," jelasnya.
"Kami selalu punya rasa optimisme bahwa keadilan itu ada untuk orang kecil, tidak hanya milik segelintir orang yang mampu dan kaya."
Sebab itu, dia mempercayakan kasus yang menjerat Eliezer sepenuhnya kepada majelis hakim.
"Jadi semuanya kita percayakan kepada majelis hakim yang memimpin persidangan, berjalan secara baik, transparan dan akuntabel, kita harus percaya," tegasnya.
Baca Juga: Momen Richard Eliezer Kutip Ayat Alkitab: Tuhan Menyelamatkan Orang-orang yang Remuk Jiwanya!
Dalam kesempatan itu, Ronny juga memberikan tanggapan terkait surat pleidoi Eliezer yang ditulis tangan.
Ronny menyebut, pleidoi tersebut merupakan isi hati paling dalam dari Eliezer terhadap kasus yang menjeratnya.
"Itu (surat pleidoi) merupakan isi hati atau perasaan yang dia alami, ketika dia menghadapi proses ini sebagai bawahan pangkat paling rendah, jauh dari orang tuanya," jelas Ronny.
Namun, dia melihat terdapat poin positif dari surat pleidoi tersebut, yakni kebanggaan Eliezer yang telah berkata jujur selama kasus ini bergulir di meja hijau.
"Tetapi yang saya lihat poin yang baik adalah dia bangga ketika berkata jujur, ini menjadi value (nilai) bagi banyak orang," ujarnya.
"Itu merupakan hal baik, karena saat ini kita sudah krisis orang yang mau berkata jujur. Jadi jangan takut untuk berkata jujur."
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Richard Eliezer, menyampaikan nota pembelaannya pada Rabu (25/1/2023) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pleidoi berjudul Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?, Eliezer merasa diperalat, dibohongi, dan disia-siakan Ferdy Sambo karena harus mengikuti perkataan dan perintah untuk menembak Brigadir Yosua.
Bahkan, Eliezer merasa kejujuran yang telah disampaikannya justru tidak dihargai, dan malah membuat dirinya dimusuhi Sambo.
Meski demikian, dia menyatakan hanya bisa pasrah dan menyerahkan masa depannya di tangan majelis hakim.
"Bahwa sekalipun demikian, apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan ternyata berpendapat lain, maka saya hanya dapat memohon kiranya memberikan putusan terhadap diri saya yang seadil-adilnya," kata Eliezer.
"Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim, selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan."
Baca Juga: Curahkan Isi Hatinya, Ini Momen Eliezer Minta Maaf pada Sang Ayah yang Harus Kehilangan Pekerjaan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV