Bareskrim Polri Selidiki Kasus Dugaan Penipuan Modus Undangan Digital, Imbau Korban untuk Melapor
Kriminal | 29 Januari 2023, 09:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan penipuan dengan modus undangan pernikahan digital yang dikirim melalui aplikasi perpesanan instan seperti WhatsApp.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid mengatakan, penipuan bermodus pengiriman undangan pernikahan digital berbeda dengan modus yang menyasar fasilitas online bank.
"Beda, jaringan kemarin fokus kepada nasabah bank tertentu dengan menyasar fasilitas online bank,” tuturnya, Sabtu (28/1/2023),dikutip dari laporan tim jurnalis Kompas TV.
Menurutnya, saat ini pihaknya masih menyelidiki dugaan penipuan dengan modus undangan pernikahan digital tersebut.
“Terkait modus baru dengan menggunakan undangan pernikahan, tim kami masih melakukan penyelidikan.”
Baca Juga: Heboh Penipuan Undangan Nikah Bisa Bobol Rekening, Ini Cara Cek HP Disadap atau Tidak
“Sampai saat ini di Bareskrim belum ada pelaporan tentang hal tersebut,” lanjutnya.
Brigjen Vivid mengimbau pada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus undangan digital agar segera melapor.
“Saya mengimbau apabila adanyg menjadi korban segera melaporkan, agar bisa ditangani secara cepat," tuturnya.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Sabtu (28/1/2023), modus baru dilakukan oleh para penipu online dengan cara mengirim undangan pernikahan digital.
Praktik mengirimkan undangan digital melalui aplikasi perpesanan instan tersebut mulai ramai di Indonesia.
Tautan yang yang dikirimkan melalui aplikasi Whatsapp itu mengarahkan pengguna ke sebuah aplikasi dengan format APK.
Jika penerima mengklik tautan itu dan menginstalnya, aplikasi tersebut akan mencuri informasi pribadi pengguna sehingga memungkinkan penipu untuk membobol rekening pribadi korban.
Salah satu korban penipuan modus itu adalah Derasmus Kenlopo, warga Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan kehilangan uang Rp 14 juta.
"Uang saya Rp 14 juta dalam rekening, sekarang hanya tersisa Rp 25.000," kata Derasmus.
Menurut Derasmus, uang itu lenyap setelah ia mengeklik undangan pernikahan yang diterima lewat pesan WhatsApp.
Pengamat keamanan siber dari Vaksin.com, Alfons Tanujaya, menjelasskan, aplikasi APK yang dikirim sebagai "undangan pernikahan digital" itulah yang berbahaya.
Jika diklik, "undangan digital" itu bisa mencuri kredensial One Time Password (OTP) dari perangkat korban.
Mekanismenya, ketika aplikasi tersebut diinstal, biasanya muncul beberapa peringatan dari sistem ponsel yang akan mengonfirmasi apakah pengguna yakin akan menginstal aplikasi itu.
Sebab, aplikasi dengan format APK adalah aplikasi dari luar toko aplikasi resmi seperti Play Store maupun App Store, sehingga tidak disarankan karena dapat berpotensi berbahaya.
Setelah itu, biasanya akan muncul peringatan bahwa aplikasi APK meminta akses ke berbagai data, seperti SMS, media dan lain sebagainya.
Bila beberapa peringatan itu diabaikan dan proses instalasi aplikasi terus berjalan, maka aplikasi APK itu akan mendapatkan akses ke SMS, termasuk membaca kode OTP dari pihak bank yang biasanya dikirimkan melalui SMS.
Sebenarnya, kata Alfons, rangkaian proses tersebut tidak cukup untuk mengakses akun mobile banking korban.
Baca Juga: Waspada Penipuan Online Modus Kirim Undangan Pernikahan Digital yang Bisa Kuras Rekening
Aplikasi APK seperti dijelaskan di atas hanya bisa mengakses kode OTP saja.
Modus tersebut, lanjut Alfons, kemungkinan masih berkaitan dengan kasus phising pada pertengahan tahun 2022, seperti penipuan tentang kenaikan biaya transfer bank hingga Rp 150.000.
Mereka yang tidak setuju dengan kenaikan tersebut diminta untuk mengisi formulir. Data dari form inilah yang dimanfaatkan penipu dalam kasus penipuan online dengan modus undangan digital.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/berbagai sumber