Buruan! 5 Wilayah Ini Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Sosial | 29 Januari 2023, 09:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023 kembali diadakan di beberapa wilayah di Indonesia.
Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah yang dimaksudkan untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi Wajib Pajak yang telat atau tidak membayar.
Bagi yang ikut pemutihan pajak kendaraan ini, tidak perlu pusing dengan tunggalan karena denda pajak digratiskan dan bisa langsung membayar pokok PKB saja.
Jangan lupa manfaatkan program pemutihnan pajak 2023 ini untuk menghindari kedaraan bodong akibat mati pajak 2 tahun yang kebijakannya akan segera diberlakukan.
Berikut 5 wilayah yang adakan Pemutihan Pajak 2023:
1. Riau
Pemerintah Provinsi Riau akan membuka program pemutihan pajak 2023 yang rencananya dibuka Februari mendatang.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini: Buka di 3 Wilayah, Biaya Enggak Sampai Rp100 Ribu
"Mari segera manfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau," tutur Gubernur Riau Syamsuar saat melakukan Sidak ke Kantor Samsat, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Selasa (10/1/2023).
Terkait pemutihan ini, Pemprov Riau sedang dalam proses mempersiapkan administrasi, termasuk mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penghapusan denda pajak.
2. Jambi
Bagi yang berdomisili di Provinsi Jambi dan telat membayar pajak, bisa manfaatkan program pemutihan pajak 2023. Di antaranya, jika pajak mati di atas 15 tahun cukup membayar 2 tahun saja.
Melansir akun Instagram @samsat.kota.jambi, program pemutihan pajak di Jambi ini digelar mulai 6 Januari hingga 6 April 2023 mendatang.
Program pemutihan pajak tersebut meliputi beberapa diskon pajak, mulai dari pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB), untuk wajib pajak yang membayar lewat jatuh tempo.
Lalu pembebasan pokok dan sanksi administatif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB 2), baik dalam maupun luar daerah.
Selanjutnya ada pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB untuk kendaraan hasil lelang hingga penghapusan sanksi administratif BBNKB 1.
3. Sidoarjo
Pemerintah Provinsi Sidoarjo, Jawa Timur juga menggelar pemutihan pajak 2023 yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Baca Juga: Heboh Penipuan Undangan Nikah Bisa Bobol Rekening, Ini Cara Cek HP Disadap atau Tidak
Mengutip dari akun Instagram @bppd.sidoarjo, Pemprov Sidoarjo mengadakan penghapusan denda pajak daerah berlangsung sampai 31 Maret 2023 mendatang.
"Penghapusan Denda Pajak Daerah sampai dengan Tahun Pajak 2022 berlaku sampai dengan 31 Maret 2023. Ayo segera manfaatkan sebelum hilang kesempatan" demikian keterangan di akun Instagram @bppd.sidoarjo.
Dari informasi di akun Instagram tersebut, ada beberapa program penghapusan denda pajak daerah, antara lain:
- Penghapusan denda pajak parkir
- Penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Penghapusan denda BPHTB
- Penghapusan denda pajak hotel
- Penghapusan denda pajak restoran
- Penghapusan denda pajak hiburan
- Penghapusan denda pajak reklame
- Penghapusan denda pajak air dan tanah
- Penghapusan denda pajak penerangan jalan (non-PLN)
4. Aceh
Program pemutihan kembali digelar oleh Pemerintah Provinsi Aceh. Mereka menunggak di atas 3 tahun diharuskan hanya membayar pajak pokok 3 tahun saja tanpa biaya denda.
Program pemutihan pajak motor di Aceh meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif.
Adapun program pemutihan pajak motor di Aceh berlaku mulai 2 Januari 2023 sampai 28 Februari 2023 mendatang.
5. Sulawesi Barat
Pemutihan pajak motor 2023 di Sulawesi Barat dimulai 12 Januari hingga 5 Maret 2023 mendatang.
Dikutip dari akun Instagram @bpkpdsulbar, program pemutihan pajak motor 2023 ini memberikan dua keringanan untuk penunggak pajak motor.
Program pemutihan pajak motor 2023 di Sulbar meliputi:
- Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kepemilikan Kedua (II) dan Seterusnya dari Non DC ke DC dan DC ke DC dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV