> >

BEM UI Desak Polisi Lanjutkan Kasus Kecelakaan Hasya: SP3 Hanya Bebaskan Terduga dari Tanggung Jawab

Hukum | 29 Januari 2023, 04:05 WIB
Seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama M Hasya Attalah (17) tewas diduga menjadi korban tabrak lari di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022. (Sumber: Dokumentasi pribadi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mendesak kepolisian tetap menuntaskan kasus kecelakaan yang mengakibatkan Muhammad Hasya Atallah Saputra meninggal dunia secara transparan.

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menilai ada unsur ketidakadilan dalam penanganan kasus kecelakaan Hasya.

Menurut Melki, kepolisian sengaja menghentikan kasus dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan korban lalai hingga mengakibatkan kehilangan nyawa.

Di sisi lain, kepolisian tidak mendalami tindakan terduga pelaku penabrak yakni pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setia BW untuk menyelamatkan nyawa korban.

Baca Juga: Pensiunan Polisi Disebut Tak Bantu Ketika Mahasiswa UI Meregang Nyawa Usai Peristiwa Dugaan Ditabrak

"Jangan sampai SP3 itu keluar tidak dengan pertimbangan yang benar dan rasional. Dan keluar karena bertujuan membebaskan terduga pelaku dari pertanggungjawaban," ujar Melki dalam keterangannya, Sabtu (28/1/2023).

Lebih lanjut Melki menilai kepolisian kembali merobohkan sistem hukum yang ada melalui kewenangan dengan menetapkan korban Muhammad Hasya Atallah Saputra sebagai tersangka. 

Meski penyidik memiliki kewenangan menghentikan penyidikan jika tertuduh meninggal dunia. Namun bukan berarti kasus dihentikan setelah korban yang telah meninggal dunia ditetapkan sebagai tesangka. 

BEM UI, sambung Melki, mengecam Polri atas penetapan tersangka terhadap Muhammad Hasya Atallah Saputra.

Baca Juga: Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, Kompolnas: Penetapan Tersangka untuk Kepastian Hukum

"BEM UI dengan tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelesaikan kasus ini dengan terbuka dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Melki.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran korban ditetapkan sebagai tersangka. Adapun pihak penabrak yakni penabrak pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setia BW.

Kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra terjadi pada 6 Oktober 2022 di Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

Polisi sempat memanggil keluarga korban agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan. Hal ini karena posisi korban lemah.

Baca Juga: Kompolnas Sudah Dalami Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Malah Jadi Tersangka, Ini Hasilnya

Beberapa bulan setelahnya, keluarga kaget. Korban malah dijadikan tersangka dan penyidikan kasus dihentikan karena tersangka disebut lalai.

Hasil penyelidikan, tidak menemukan adanya unsur pelanggaran AKBP (Purn) Eko Setia BW.

"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor, sehingga nyawanya hilang sendiri," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Jumat (27/1/2023).

Merespons keputusan polisi, Tim advokasi keluarga korban, Gita Paulina menyatakan keputusan polisi cacat hukum.

 

Faktanya pensiunan terduga penabrak tidak menolong Hasya yang meregang nyawa usai peristiwa.

"Jadi ketika kita bicara tindak pidana, kita jangan potong-potong. Kita hanya melihat bahwa Hasya mengendari motor dan motornya oleng," ujar Gita di Sekretariat ILUNI UI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).

"Makanya saya tanya ini lanjutannya apakah polisi memeriksa ada tindakan bahwa Hasya terlindas. Ada tindakan di mana Hasya sekarat, tidak ditolong," ujar dia.

Maka dari itu, Gita melihat penetapan tersangka terhadap kliennya pada kasus mahasiswa UI yang meninggal itu berat sebelah.

"Polisi lebih tahu bahwa yang mana masuk tindak pidana, meninggalkan orang dalam keadaan sekarat," imbuh Gita.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU