BEM UI Desak Polisi Lanjutkan Kasus Kecelakaan Hasya: SP3 Hanya Bebaskan Terduga dari Tanggung Jawab
Hukum | 29 Januari 2023, 04:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mendesak kepolisian tetap menuntaskan kasus kecelakaan yang mengakibatkan Muhammad Hasya Atallah Saputra meninggal dunia secara transparan.
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menilai ada unsur ketidakadilan dalam penanganan kasus kecelakaan Hasya.
Menurut Melki, kepolisian sengaja menghentikan kasus dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan korban lalai hingga mengakibatkan kehilangan nyawa.
Di sisi lain, kepolisian tidak mendalami tindakan terduga pelaku penabrak yakni pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setia BW untuk menyelamatkan nyawa korban.
Baca Juga: Pensiunan Polisi Disebut Tak Bantu Ketika Mahasiswa UI Meregang Nyawa Usai Peristiwa Dugaan Ditabrak
"Jangan sampai SP3 itu keluar tidak dengan pertimbangan yang benar dan rasional. Dan keluar karena bertujuan membebaskan terduga pelaku dari pertanggungjawaban," ujar Melki dalam keterangannya, Sabtu (28/1/2023).
Lebih lanjut Melki menilai kepolisian kembali merobohkan sistem hukum yang ada melalui kewenangan dengan menetapkan korban Muhammad Hasya Atallah Saputra sebagai tersangka.
Meski penyidik memiliki kewenangan menghentikan penyidikan jika tertuduh meninggal dunia. Namun bukan berarti kasus dihentikan setelah korban yang telah meninggal dunia ditetapkan sebagai tesangka.
BEM UI, sambung Melki, mengecam Polri atas penetapan tersangka terhadap Muhammad Hasya Atallah Saputra.
Baca Juga: Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, Kompolnas: Penetapan Tersangka untuk Kepastian Hukum
"BEM UI dengan tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelesaikan kasus ini dengan terbuka dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Melki.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran korban ditetapkan sebagai tersangka. Adapun pihak penabrak yakni penabrak pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setia BW.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara