Waspada Penipuan Online Modus Kirim Undangan Pernikahan Digital yang Bisa Kuras Rekening
Kriminal | 29 Januari 2023, 02:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menelusuri kasus penipuan daring atau online dengan modus undangan pernikahan.
Modus penipuan undangan pernikaan melalui aplikasi WhatsApp ini viral di media sosial. Pengirim sengaja menyebarkan undangan pernikahan digital dengan format berkas aplikasi Android atau APK.
Diduga APK telah direkayasa untuk bisa mengambil data dari penerima pesan. Sebelumnya Dittipidsiber Polri membongkar jaringan penipuan modus gambar kiriman paket yang menggunakan APK modifikasi.
Dirtipidsiber Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menjelaskan dugaan penipuan online dengan mengirim undangan pernikaan digital ini merupakan modus baru.
Baca Juga: Ingat! Begini Cara Kerja Penipuan Online Pakai APK dan Link Ilegal dengan Modus Kirim Gambar Paket
Pihaknya juga sedang melakukan penyelidikan dan mendalami penipuan online modus mengirim undangan pernikahan tersebut.
Menurut Adi sampai saat ini belum ada laporan terkait korban dari penipuan daring itu. Dia juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban untuk melaporkan ke kepolisian.
"Saya mengimbau apabila ada yang menjadi korban segera melaporkan agar bisa ditangani secara cepat," ujar Adi saat dikonfirmasi, Sabtu (28/1/2023).
Adapun dugaan penipuan online modus mengirim undangan pernikahan digital ini menjadi perbincangan di media sosial Twitter.
Baca Juga: Kirim & Undang Korban untuk Klik 'Link' Palsu Kiriman Paket, Modus Penipuan Ini Kuras Rp 12 Miliar!
Salah satunya yakni akun Twitter @txtfrombrand. Akun tersebut mengunggah tangkapan percakapan WhatsApp menganai dugaan penipuan online bermodus mengirim undangan pernikahan.
Dalam gambar tampak orang tidak dikenal mengirimkan surat undangan pernikaan digital dengan berkas APK 6,6 MB.
Pengirim juga meminta penerima untuk membuka berkas tersebut agar lebih jelas apakah pihak yang mengundang bagian dari keluarga atau rekan penerima.
Sebelumnya Dittipidsiber Polri menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Korban penipuan daring dengan tautan ilegal dan modifikasi APK ini mencapai 492 orang dengan kerugian mencapai Rp12 miliar.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV