> >

Masih Dibuka Pendaftaran Pantarlih, Cek juga Apa Itu PPS dan Tugasnya dalam Pemilu?

Rumah pemilu | 28 Januari 2023, 13:32 WIB
Pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 dibuka hari ini, Minggu (18/12/2022). (Sumber: Kontan.co.id)

Komposisi keanggotaan PPS ini harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Baca Juga: Ratusan PPS Dihimbau Netral

Tugas PPS dalam Pemilu

Soal tugas PPS dalam Pemilu yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yakni sebagai berikut:

  • Mengumumkan daftar pemilih sementara;
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
  • Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK);
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK;
  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya;
  • Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Dibuka Hari Ini 26 Januari, Cek Gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan Tugas Pokoknya

Sejumlah tugas-tugas PPS di atas akan dilaksanakan dengan beberapa poin di bawah ini: 

  • Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
  • Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  • Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
  • Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;
  • Melaporkan nama anggota KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
  • Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara; dan
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/KPU


TERBARU