Masih Dibuka Pendaftaran Pantarlih, Cek juga Apa Itu PPS dan Tugasnya dalam Pemilu?
Rumah pemilu | 28 Januari 2023, 13:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah membuka perekrutan calon petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2024 sejak 26-31 Januari 2023.
Calon pendaftar dapat langsung menyerahkan syarat beserta dokumen kelengkapan ke panitia pemungutan suara (PPS) kelurahan atau desa setempat dengan tenggat sampai 31 Desember 2023.
Lalu, apa itu PPS dan apa saja tugasnya dalam Pemilu?
Baca Juga: Milenial & Gen Z Terlibat Jadi PPS Pemilu 2024
Mengenal PPS dan Susunannya
Menilik Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Soal pembentukannya, PPS paling lambat harus terbentuk enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan akan dibubarkan kembali maksimal dua bulan usai pemungutan suara Pemilu.
Namun, jika terjadi pemungutan atau penghitungan suara ulang dan Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, masa kerja PPS akan diperpanjang.
Secara struktural, anggota PPS akan terdiri dari tiga orang yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Susunan keanggotaan PPS meliputi satu orang ketua merangkap anggota dan dua anggota.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/KPU