Indostrategic Sindir PDIP Soal Moralitas Berkonstitusi, Mau Pemilu tapi Coba Utak-Atik UU di MK
Rumah pemilu | 28 Januari 2023, 04:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sistem pemilihan proporsional terbuka dan tertutup menjadi perdebatan di tengah tahapan Pemilu 2024.
Delapan partai di parlemen sepakat pemilihan pakai proporsional terbuka, hanya PDI Perjuangan (PDI-P) yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka.
Direktur Eksekutif Indostrategic Ahmad Khoirul Umam menilai perdebatan proporsional terbuka dan tertutup sebenarnya sudah berlangsung sejak 2007 hingga 2008 yang akhirnya dijalankan sistem proporsional terbuka dalam pemilu.
Dia menyayangkan perdebatan serupa kembali mencuat dan terjadi di tengah tahapan Pemilu 2024.
Baca Juga: Dukung Pemilu Proporsional Tertutup, Yusril Resmi Ajukan PBB jadi Penggugat di MK
"Ini soal moralitas berkonstitusi, kita sudah satu tahun menuju pemilu tetapi mencoba mengutak-atik sistem pemilu itu sendiri," ujarnya di program Dua Arah KOMPAS TV 'Coblos Partai Vs Coblos Caleg', Jumat (27/1/2023) malam.
Ahmad juga merasa heran, di tahun sebelumnya tidak ada upaya untuk merevisi UU Pemilu. Seluruh partai di parlemen termasuk PDIP tidak melayangkan permohonan revisi UU Pemilu.
Namun satu tahun kemudian dan sudah masuk ke tahapan pemilu, ada sejumlah pihak ingin mengubah sistem pemilu.
"Kita tidak tahu apakah sejumlah pihak ini genuine didorong, atau di orkestrasi oleh kekuatan tertentu untuk didorong dan diubah sistem pemilu, ini yang jadi catatan yang sangat penting," ujar Ahmad.
Baca Juga: Hari Ini MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pemilu soal Wacana Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan sistem proporsional terbuka merupakan hasil modernisasi dari perdebatan panjang sistem pemilihan.
Sistem ini membuka ruang untuk menghadirkan alternatif baru terkait dengan siapa yang akan didorong partai untuk dipilih oleh masyarakat.
Di negera-negara Eropa seperti Belanda, Estonia dan Finlandia juga memilih menggunakan sistem proporsional terbuka, atau memilih sendiri calon wakil rakyatnya.
Menurut Ahmad jika fokus partai ingin mendorong kader potensial, bisa dilakukan dengan menghadirkan wacana daerah pemilihan nasional.
Baca Juga: Duduk Perkara Uji Materiil UU Pemilu di MK Terkait Wacana Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Tapi masalahnya di tahun 2021 tidak ada partai politik yang mengatakan perlu merevisi UU Pemilu.
"Jika Mahkamah Konstitusi mengetuk keputusannya di Februari, sangat berpotensi mengubah UU Pemilu," ujar Ahmad.
Adapun sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materiil UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka telah berjalan di Mahakamah Konstitusi.
KPU, DPR melalui Komisi III dan Presiden menjadi pihak yang sudah dihadirkan oleh MK dalam sidang uji materiil UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka.
Fraksi PDI-P yang diwakilkan oleh Arteria Dahlan menyatakan dukungan terhadap penerapan kembali sistem proporsional tertutup dan meminta MK mengabulkan uji materiil UU Pemilu.
Sedangkan delapan farksi lain meminta MK menolak permohonan uji materiil UU Pemilu dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022 yang pada intinya menggugat sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV