PDIP Pilih Proporsional Tertutup karena Amanat UUD, NasDem Sebut seperti Beli Kucing dalam Karung
Rumah pemilu | 28 Januari 2023, 07:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - PDI Perjuangan menjadi partai politik (parpol) yang berjuang untuk sistem Pemilu 2024 dilakukan secara proporsional tertutup, atau masyarakat mencoblos partai.
Sisanya, delapan parpol di legislatif sepakat dengan proporsional terbuka yang memasukkan calon legislatif untuk dipilih masyarakat.
Politisi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menjelaskan, langkah PDIP tetap ngotot sistem pemilihan dilakukan tertutup sesuai dengan amanat UUD 1945.
Dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dijelaskan, Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Baca Juga: Parpol Penolak Sistem Proporsional Tertutup Disebut Hanya ‘Hore-Hore’, Ini Kata PKS dan Golkar
Kemudian Pasal 22E ayat (3) UUD yang menjelaskan pemilihan umum, menyatakan Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah partai politik.
Di ayat (4) dijelaskan juga bahwa Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah perseorangan.
"Di sini sebenarnya UUD sudah memberikan koridor sistem pemilu kita ada di parpol. Seharusnya UU Pemilu dibuat dengan sistem yang sudah dijelaskan, pemainnya partai politik yaitu proporsional tertutup," ujar Andreas di program Dua Arah KOMPAS TV "Coblos Partai Vs Coblos Caleg", Jumat (27/1/2023).
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Uji Materi Sistem Proporsional Pemilu, Komisi III DPR Hadir Sampaikan Pendapat
Andreas menyatakan, PDIP sudah mengajukan uji materiel UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan merujuk UUD 1945.
Walaupun delapan parpol di parlemen memilih proporsional terbuka, namun hal ini tidak menyurutkan PDIP untuk berjuang sendiri di MK. Sebab, MK-lah yang menilai apakah UU Pemilu bertentangan dengan UUD.
"MK menguji suara banyak di DPR atau opini publik, tapi menguji UU terhadap UUD," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Wasekjen Partai NasDem Hermawi Taslim menilai, sistem proporsional terbuka atau tertutup memang memiliki kekurangan dan kelebihan.
Baca Juga: Dukung Sistem Proporsional Tertutup Pemilu, PBB Ajukan Gugatan Sebagai Pihak Terkait di MK
Namun setelah reformasi, sistem pemilu mengalami perbaikan dari semula tertutup memilih partai politik, menjadi terbuka. Masyarakat bebas memilih siapa wakilnya yang duduk di parlemen.
Hal ini yang menjadi keunggulan dari sistem proporsional terbuka, yang sudah dilakukan sejak 2009.
"Pemilihan umum itu pemilihan orang, jadi bukan pemilihan partai. Kalau proporsional tertutup itu seperti beli kucing dalam karung," ujar Hermawi.
Hermawi tidak sependapat jika pemilu terbuka sangat membebankan caleg, karena harus mengeluarkan biaya sendiri untuk kampanye.
Belum lagi dugaan mahar politik agar bisa masuk sebagai kandidat yang dicalonkan partai di Pemilu.
Menurutnya, besarnya anggaran politik bagi caleg bisa ditekan dengan kreativitas agar calonnya tidak terbeban.
Sedangkan soal mahar politik sejak awal pembentukan, NasDem tidak meminta setoran mahar kepada kader yang ingin mencalonkan diri, baik ingin menjadi kepala daerah atau legislatif.
"Kalau partai tidak ikut membantu caleg-nya, memang caleg ini akan butuh modal besar. Tapi ini proporsional terbuka ini sistem yang terang benderang, kita bisa cek rekam jejak orangnya siapa yang dipilih," ujar Hermawi.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV