> >

JPU Sebut Penasihat Hukum Sambo, Kuat, dan Ricky dari Tim yang Sama: Logika Berpikirnya Tak Rasional

Hukum | 27 Januari 2023, 22:01 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo duduk bersama tim kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA/KOMPAS)

Akibatnya, logika berpikir para tim kuasa hukum itu sudah tidak rasional lagi terkait kasus yang menjerat para kliennya tersebut. 

"Sehingga logika berpikirnya sudah tidak rasional, bahkan hanya berusaha mengaburkan peristiwa pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban Nofriansyah Yosua meninggal dunia karena ditembak secara sadis."

Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Selain mereka, terdapat dua terdakwa lain yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer. 

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa juga telah menuntut kelima terdakwa. Putri, Kuat, dan Ricky dituntut dengan pidana penjara delapan tahun.

Sementara Eliezer dituntut jaksa dengan pidana penjara 12 tahun dan Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pledoi Ferdy Sambo dan Tetap Beri Hukuman Penjara Seumur Hidup

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU