Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak Jadi Tersangka, Ibu Korban Tetap Tuntut Keadilan
Hukum | 27 Januari 2023, 18:36 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ira, ibu dari Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas tertabrak mobil, Muhammad Hasya Atallah Saputra, terpukul dan tidak terima dengan keputusan polisi yang menetapkan anaknya sebagai tersangka dan menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Ira mengatakan masih akan berjuang untuk meminta keadilan dalam kasus kecelakaan yang membuat anaknya tewas itu.
Menurut dia, penetapan Hasya menjadi tersangka juga ‘menghilangkan’ nyawa orang tua Hasya.
“Kami akan berjuang sampai titik darah penghabisan kami, terduga pelaku itu mendapatkan hukuman yang setimpal karena sudah menghilangkan nyawa anak kami,” ujarnya dalam Kompas Petang Kompas TV, Jumat (27/1/2023).
Baca Juga: Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak Ditetapkan sebagai Tersangka, Pakar Hukum: Harus Dikoreksi
Saat ditanya soal kronologi peristiwa, Ira mengaku sudah berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya. Ia tidak menampik banyak versi kronologi itu.
“Namun, kami dengan pengacara sudah mengeluarkan versi kronologi dan bisa ditanyakan ke pengacara,” ucapnya.
Ira mengatakan tidak pernah bertemu secara langsung dengan penabrak. Saat ia mendatangi rumah sakit untuk melihat kondisi Hasya, ia hanya mendengar kronologi dari beberapa orang.
Salah satunya soal si penabrak tidak ingin membawa korban dengan memakai mobilnya.
Ia menggarisbawahi, dalam peristiwa kecelakaan tersebut, anaknya mengendarai sepeda motor. Sepeda motor jika jatuh, ke kiri atau ke kanan.
“Siapa juga yang mau jatuh, itu yang kami tuntut, di mana keadilan,” tuturnya.
Ira mengaku tidak pernah ada komunikasi dengan terduga pelaku yang menabrak anaknya. Menurut dia, polisi sempat berniat memediasi dan mempertemukannya dengan penabrak.
Akan tetapi, dia menolak dan memilih untuk bertemu di pengadilan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.
Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.
"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," ujar Latif dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Polisi Buka Suara soal Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri Malah Jadi Tersangka
Diketahui, kecelakaan tersebut terjadi pada 6 Oktober 2022 di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Menurut keterangan pihak kepolisisan, Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai motor malam itu.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV