Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 dan Tugas serta Masa Kerjanya
Sosial | 27 Januari 2023, 15:22 WIBBaca Juga: Jadi Anggota PPS? Ini Gaji, Tugas, dan Wewenangnya dalam Pemilu 2024
Selain itu, KPPS mempunyai kewenangan dan kewajiban antara lain:
1. Menempelkan DPT di TPS
2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa
5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Gaji KPPS Pemilu 2024
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan akan ada kenaikan honor untuk badan ad hoc Pemilu 2024 termasuk KPPS.
Dalam konferensi pers Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu hari kedelapan, di Kantor KPU, pada Senin, 8 Agustus 2022, disebutkan gaji KPPS Pemilu 2024 yakni Rp1,2 juta untuk ketua dan Rp1,1 juta untuk anggota.
“Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp1.200.000 dan untuk anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000,” ungkap Hasyim.
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV