> >

Agus Nurpatria Dituntut Tiga Tahun Penjara dan Denda Rp20 Juta dalam Kasus Obstruction of Justice

Hukum | 27 Januari 2023, 14:44 WIB
Terdakwa kasus obstruction of justice, Agus Nurpatria, tersenyum saat ditanya wartawan perihal tuntutan terhadap Ferdy Sambo, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023). (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan terganggunya sistem elektronik," ujar JPU.

Agus juga dituntut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu oleh JPU.

Agus Nurpatria, bersama lima terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, yakni Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo, didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sidang Obstruction of Justice, Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Lalu, terdakwa Chuck Putranto dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp10 juta.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU