> >

Agus Nurpatria Dituntut Tiga Tahun Penjara dan Denda Rp20 Juta dalam Kasus Obstruction of Justice

Hukum | 27 Januari 2023, 14:44 WIB
Terdakwa kasus obstruction of justice, Agus Nurpatria, tersenyum saat ditanya wartawan perihal tuntutan terhadap Ferdy Sambo, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023). (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Agus Nurpatria, terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dituntut dua tahun penjara dan denda Rp20 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Jumat (27/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria Adipurnama dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurang selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU dalam sidang di PN Jaksel, Jumat.

Selain itu, JPU menuntut hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Agus.

JPU menilai perbuatan Agus yang meminta terdakwa lainnya, Irfan Widyanto, untuk mengamankan CCTV Duren Tiga menjadi alasan pemberat tuntutan jaksa. 

Pasalnya, ia memerintahkan Irfan tanpa surat perintah yang sah untuk mengamankan CCTV tersebut yang merupakan bukti kasus pembunuhan Brigadir J.

"Padahal terdakwa mengetahui pasti semua tindakan hukum yg dilakukan harus ada surat perintah yang sah," terang JPU.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri."

Baca Juga: Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Bui di Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Ini Hal Meringankan

JPU juga menyebut sejumlah hal yang meringankan tuntutan terhadap Agus, di antaranya Agus telah mengabdi sebagai polisi selama 20 tahun lebih. 

Lalu, selama menjadi anggota Polri, Agus juga tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Selain itu, JPU menilai Agus telah berlaku sopan di pengadilan.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU