Sidang Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J Dekati Babak Akhir, Vonis Hakim Selangkah Lagi
Hukum | 27 Januari 2023, 10:56 WIBJPU akan menanggapi pleidoi Ferdy Sambo, Ricky, dan Kuat sebelumnya yang meminta untuk dibebaskan dari tuntutan jaksa.
Baca Juga: Round Up: Tuntutan Putri Disebut Bisa Tinggi, DPR Tolak Pemilu Tertutup, Influencer Gabung Golkar
Melalui pleidoinya, Ferdy Sambo memohon majelis hakim agar memberikan keputusan yang adil berdasarkan hukum dan penilaian yang objektif atas fakta dan bukti yang telah dihadirkan di persidangan.
Mantan Kadiv Propam Polri itu menyatakan ia tidak merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J sedari awal, karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi.
"Mengingat hancurnya martabat saya, juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan, saya telah menyesali perbuatan saya, meminta maaf dan siap bertanggung jawab sesuai perbuatan dan kesalahan saya," ujar Ferdy Sambo, Selasa (24/1).
Di dalam persidangan pembacaan pleidoi Selasa (24/1) lalu, terdakwa Kuat sempat bersumpah di hadapan majelis hakim bahwa dirinya tak tega membunuh Brigadir J yang pernah membantunya membiayai sekolah anak.
Selain itu, Ricky juga sempat menangis di depan majelis hakim saat menceritakan dirinya sebagai tulang punggung keluarga yang memiliki tiga anak kecil.
Istri Ferdy Sambo, Putri, juga menangis di persidangan Rabu (25/1) saat membaca pleidoi dan mengungkit tentang kekerasan seksual yang ia sebut dilakukan mendiang Brigadir J terhadap dirinya.
Di sisi lain, Bharada E memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan kejujurannya selama menjalani proses peradilan.
Baca Juga: Momen Tangis Putri Candrawathi Pecah saat Ceritakan Kekerasan Seksual: Yang Mulia, Saya Ketakutan
Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo. Kemudian, JPU juga menuntut agar Bharada E dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.
Selain itu, untuk terdakwa Putri Candrawathi, Ricky, dan Kuat jaksa menuntut majelis hakim untuk memberikan hukuman delapan tahun penjara.
Kelima terdakwa didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 22 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV