Fakta Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi: Korban Malah Jadi Tersangka, Kasusnya Dihentikan
Hukum | 27 Januari 2023, 10:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas diduga ditabrak oleh pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, malah ditetapkan sebagai tersangka.
Tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari, mengonfirmasi kabar kliennya menjadi tersangka dalam peristiwa tersebut.
"Iya, saya anggota tim advokasi kasus ini mengonfirmasi almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka," kata Indira dikutip dari Kompas.com pada Kamis (26/1/2023) malam.
Baca Juga: Kronologi KA Sancaka Tabrak Truk di Mojokerto, Bikin 3 Perjalanan Kereta Terlambat Hampir 2 Jam
Namun demikian, Indira tidak menjelaskan lebih lanjut alasan pihak kepolisian menetapkan Harsya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau soal ini kami tidak bisa jawab. Yang bisa jawab polisi, ya," ujar Indira.
Indira selaku kuasa hukum dan keluarga Hasya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS pada tanggal 16 Januari 2023.
Dalam SP2HP itu, terlampir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ucap Indira.
Baca Juga: Viral Mahasiswa UMY Bisa KKN Sambil Umrah, Benarkah? Ini Kata Kampus
Adapun polisi sebelumnya memastikan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh Hasya akan diusut tuntas.
Penyidik Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan dan Ditlantas Polda Metro Jaya pun telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus kecelakaan tersebut.
Salah satunya adalah seorang teman Hasya yang saat itu berada di lokasi kejadian.
Sementara pihak yang menabrak korban yakni pensiunan pejabat Polri berpangkat AKBP telah beberapa kali ditemukan dengan keluarga Hasya untuk mediasi.
Namun, sampai saat ini belum ada titik temu. Bahkan, pihak penabrak itu juga telah diperiksa dan diminta wajib lapor seminggu sekali tiap Kamis sejak kasus kecelakaan itu ditangani polisi.
Baca Juga: Diduga Tabrak Mahasiswa UI sampai Meninggal, Pensiunan Polisi Dikenakan Wajib Lapor tiap Kamis
Adapun orang tua Hasya, Adi Syahputra, membeberkan kronologi kasus dugaan tabrak lari yang menimpa anaknya di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Menurut Adi, peristiwa kecelakaan itu terjadi pada 6 Oktober 2022. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kata Adi, kecelakaan terhadap anaknya itu terjadi saat hendak pulang ke rumah kos dengan mengendarai sepeda motor.
Setibanya di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Hasya seketika oleng dan terjatuh ke sebelah kanan.
Pada saat bersamaan, mobil Mitsubishi Pajero datang dari arah berlawanan. Lalu, menabrak dan melindas korban.
"Iya, ditabrak terus dilindas, itu saksinya yang menyatakan seperti itu, karena saya tidak di lokasi, karena diceritakan seperti itu," kata Adi.
Adi menambahkan, korban Hasya sempat dibawa oleh mobil ambulans setelah teman korban mencari pertolongan.
Baca Juga: Todong Paspampres di Ring 1 Istana Merdeka, Siti Elina Curi Pistol Milik Pamannya yang Pensiunan TNI
"Jadi informasinya setelah sampai di rumah sakit sudah meninggal. Kami tidak bisa pastikan apakah dia meninggal di dalam ambulans, atau apa, karena sempat cukup lama di pinggir jalan," kata Adi.
Adapun terkait pelaku yang menabrak Hasya adalah pensiunan polisi, Adi membenarkannya. Hal itu diketahui Adi karena penabrak anaknya itu sempat berhenti. Tapi, menolak mengantarkan korban ke rumah sakit.
"Betul. Perwira menengah pensiunan. Orangnya ada kok, dimintai bawa ke rumah sakit dia enggak mau," kata Adi.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV