> >

Pesan Menyentuh Mahfud MD kepada Bharada E: Kamu Jantan, Harus Tabah Menerima Vonis

Hukum | 27 Januari 2023, 08:54 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD beri pesan menyentuh kepada Bharada E. (Sumber: YouTube Kemenko Polhukam)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberi pesan menyentuh kepada Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu agar tabah menerima vonis hukuman nanti.

Di persidangan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara lantaran menembak rekannya sesama polisi tersebut. 

Mahfud MD lantas menyebut, vonis adalah urusan hakim dan Bharada E harus bersiap dan tabah menghadapi tuntutan ini, seraya mendoakan ia dapat vonis lebih rendah dari tuntutan tersebut. 

“Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini, kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan. Karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan," kata Mahfud MD, Kamis (26/1/2023) malam di akun twitternya @mohmahfudmd.

"Kamu jantan, harus tabah menerima vonis," sambungnya. 

Baca Juga: Mahfud MD Respons Pleidoi Bharada E, Doakan Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan 12 Tahun Penjara

Lantas, Mahfud mengingat ketika kasus ini awalnya dari skenario polisi tembak polisi, lalu berkat Bharada E kasus ini terungkap jadi pembunuhan berencana. 

"Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pd 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan,” ujarnya.  

Lantas, Mahfud MD mengenang kasus ini sempat gelap gulitas selama hampir sebulan, lantas jadi terang karena Bharada E. 

“Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan," kata Mahfud.

 

Usai Eliezer mengaku, banyak pihak terseret, termasuk pimpinannya Ferdy Sambo hingga akhirnya skenario pembunuhan Brigadir J terbuka ke publik.

"Sejak itu semua jadi terbuka, termasuk Ferdy yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Saat Mahfud MD Bongkar Gerilya Ingin Vonis Ferdy Sambo Lebih Rendah, Singgung Perwira Level Brigjen

Kini, di persidangan pembunuhan Yosua, Mahfud MD  juga berpesan agar Eliezer tabah menerima apa pun vonis yang diberikan hakim.

Adapun Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan Brigadir J.

Ia diyakni Jaksa penuntut umum (KPU)  melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan merampas jiwa Yosua. 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU