Mantan Jamwas: Tuntutan JPU untuk Putri Candrawathi Melempem, Kurang Memenuhi Rasa Keadilan
Hukum | 27 Januari 2023, 08:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Plt Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung (Kejagung) Djasman Mangandar Pandjaitan menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk terdakwa Putri Candrawathi melempem.
Menurut Djasman, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat harusnya memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan oleh Mantan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung Djasman Mangandar Pandjaitan dalam program Rosi di KOMPAS TV, Kamis (26/1/2023) malam.
“Melempem, ya kurang lah, kurang, jadi artinya kurang memenuhi rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat,” ujar Djasman.
“Terutama menyangkut perbedaan antara Eliezer dengan PC (Putri Candrawathi), di situ.”
Baca Juga: Lima Terdakwa Perkara Tewasnya Brigadir J Kompak Minta Dibebaskan, Lantas Siapa yang Tanggungjawab?
Kalau saja Jaksanya professional, kata Djasman, tuntutan hukuman Terdakwa Putri Candrawathi tidak mungkin akan jauh berbeda dengan Terdakwa Ferdy Sambo.
“Seharusnya, kalau jaksa yang professional itu, PC tidak akan jauh berbeda dengan (tuntutan untuk) FS (Ferdy Sambo),” kata Djasman.
Sebab bagi Djasman, dari dakwaan yang disampaikan oleh JPU, Putri Candrawathi masuk bagian dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV