> >

Mantan Jamwas: Tuntutan JPU untuk Putri Candrawathi Melempem, Kurang Memenuhi Rasa Keadilan

Hukum | 27 Januari 2023, 08:01 WIB
mantan Plt Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Djasman Mangandar Pandjaitan di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (26/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

“Niat ini (perencanaan pembunuhan Brigadir J) timbul, ya itu tadi, dari dia gitu loh, dia bukan pelaku (yang menembak atau membunuh) tapi dia melakukan daya dan upaya menggerakkan suaminya dengan cara menyebutkan dia diperkosa, kasarnya kan disebutkan diperkosa,” ucap Djasman.

“Apa maksud dia? Ini yang saya katakan, Jaksa tidak mengungkap ini, bagaimana PC membuktikan itu, karena kebetulan juga saya ngajar di Badiklat Kejaksaan, saya katakan kepada calon-ncalon Jaksa, hey kamu jangan hanya lihat fakta tapi lihat apa dibalik fakta, harus diungkap.”

Baca Juga: Eliezer Jadikan Ajaran Korps Brimob Penguat saat Kejujuran Malah Membuatnya Dimusuhi Ferdy Sambo

Dalam kasus tewasnya Brigadir J, tuntutan JPU untuk Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu memang menuai sorotan.

Bukan hanya dari masyarakat umum, keluarga korban, tapi juga kalangan pemerhati hukum di Indonesia.

Sebab dalam kasus ini, Terdakwa Putri Candrawathi dituntut JPU hukuman 8 tahun penjara dengan dakwaan sebagai seorang yang merencanakan pembunuhan.

Sementara terhadap Richard Eliezer yang merupakan alat dalam kasus tewasnya Brigadir J, JPU justru menuntut dengan hukuman 12 tahun penjara atau lebih tinggi dari Putri Candrawathi.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU