> >

DPR Tidak Keberatan Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, tapi Harus Ada Dasar Akademiknya

Politik | 27 Januari 2023, 07:57 WIB
Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di program Satu Meja The Forum KOMPAS TV, Rabu (5/10/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menganggap wajar jika wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dikaitkan dengan kepentingan politik di 2024.

Terlebih saat ini pemerintah ikut masuk dalam wacana tersebut dan mengharapkan DPR melakukan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Namun perlu diingat revisi UU Desa ini ditargetkan untuk penguatan, pemberdayaan dan pembangunan desa buka sekadar memperpanjang masa jabatan kades.

"Soal jabatan 9 tahun, 6 tahun buat DPR enggak ada masalah, selama memang itu menjadi bagian dari kajian terkait penguatan desa," ujar Doli di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Kamis (26/7/2023).

Baca Juga: Masa Jabatan Jadi 9 Tahun, Kepala Desa Demo Tuntut Revisi UU Desa!

Doli menjelaskan poin utama dari revisi UU Desa untuk mendorong percepatan pembangunan bukan masalah masa jabatan Kades.

Bisa saja jika dikaji, perpanjangan masa jabatan kades sebagai entitas paling kecil dalam mendorong percepatan pembangunan tidak begitu penting, atau sebaliknya.

Sebab saat ini belum ada kajian yang kolaboratif dan komperhensif terkait masa jabatan Kades dengan penguatan, pemberdayaan desa sebagai entitas terkecil dalam percepatan pembangunan.

"Apakah kalau ditambah 9 tahun menambah penguatan pemberdayaan pembangunan desa, kalau tidak kita tidak pilih 9 tahun atau jangan-jangan jawabannya 12 tahun atau 3 tahun. Jadi tidak bisa kita mengira-ngira, harus ada dasar akademiknya, makanya perlu kajian yang kolaboratif dan komperhensif," ujar Doli.

Baca Juga: Soal Jabatan Kades 9 Tahun, Mendagri Tito: Kalau Banyak Positifnya, Kenapa Tidak? tapi...

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU