Mendes PDTT: Terlalu Jauh Jika Perpanjangan Jabatan Kades Dikaitkan dengan Transaksi Politik 2024
Politik | 27 Januari 2023, 07:04 WIBSelain itu kegelisahan lain yakni eksistensi perangkat desa. Status perangkat desa ini masih belum jelas. Hal ini membuat penghasilan perangat desa yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran atau Silpa tidak diterima setiap bulan.
Kemudian masalah lain penguatan masyarakat untuk terlibat pembangunan Desa. Dengan kondisi pasca-pilkades yang tegang, maka terpikir untuk melakukan penataan secara holistik UU 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Revisi ini kan makro, tapi yang seksi jabatan kepala desa (yang diangkat). Usulan ini bukan dari pemerintah tapi dari Apdesi. Apdesi ini merekomendasikan (revisi UU Desa) dari situ mulai bergulir," ujar Hajar.
Lebih lanjut Halim menyatakan posisi pemerintah dalam wacana perpanjangan jabatan Kades hanya sebatas memfasilitasi.
Seperti membuat daftar inventarisasi masalah UU 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk penyesuaian dengan kondisi objektif hari ini.
Presiden Joko Widodo, sambung Halim, secara tegas mengarahkan agar keinginan Kades untuk perpanjangan masa jabatan diserahkan ke DPR.
"Kalimat yang disampaikan presiden jabatan kepala desa 6 tahun 3 periode. Kalau perpanjangan jabatan 9 tahun 2 periode silakah di bahas ke DPR. Ini perlu dicatat dokumen yang masuk, aspirasi yang masuk dalam bentuk tertulis ke kemndes tidak ada yang 9 tahun 3 periode," ujar Halim.
Diketahui mulai dalam dua hari terakhir kepala desa dan perangkat desa melakukan demo di depan gedung DPR menuntut revisi Pasal 39 UU Desa.
Baca Juga: Kontroversi Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Jokowi: Silahkan Beraspirasi ke DPR
Di antara tuntutannya yakni terkait perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun serta desakan untuk memperjelas status perangkat desa sebagai aparatur negeri sipil (ANS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV