> >

Kuasa Hukum Berharap Hukuman Ferdy Sambo Pertimbangkan Rasa Keadilan bagi Keluarga Yosua

Hukum | 27 Januari 2023, 06:05 WIB
Kerabat memegang foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). (Sumber: Kompas TV/Ant/Wahdi Septiawan)

"Nanti apakah bisa meyakinkan hakim, memberikan pertimbangan yang meringankan, atau mungkin saja bisa meyakinkan hakim ada unsur dari pasal yang tidak terpenuhi."

"Jika terjadi, akan menimbulkan polemik baru yang merefleksikan ketidakadilan. Oleh karena itu, kami mengimbau agar Majelis Hakim mau mempertimbangkan rasa keadilan bagi keluarga ini," pungkasnya. 

Seluruh terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat telah membacakan pleidoi masing-masing. 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah memberikan tuntutan kepada Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Sementara, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun. Lalu, tiga terdakwa lainnya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara masing-masing 8 tahun.  

Baca Juga: Cerita Masuk Polri hingga Jadi Ajudan Sambo, Eliezer saat Pleidoi: Saya Diperalat & Dibohongi

 

 

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU