Belum Ada Kebijakannya, Aturan Kades Bertato Jadi Masukan untuk Kemendagri
Peristiwa | 26 Januari 2023, 10:23 WIB"Sebenarnya, ini hanya etika," terangnya.
Ia melanjutkan wargalah yang memiliki hak mencalonkan diri seseorang menjadi kades. Maka jika ada orang bertato yang mencalonkan diri atau diusulkan warga, panitia tak bisa menolak.
Baca Juga: Ketua MPO Apdesi soal Masa Jabatan Kepala Desa: Semakin Lama akan Ciptakan Potensi Korupsi
Eko mengatakan aturan tato dalam kepala desa menjadi masukannya di Kemendagri.
"Saat ini, (aturan calon kepala desa bertato) perlu menjadi masukan kita (di Kemendagri)," ungkapnya.
Namun, Eko mengatakan aturan penampilan bagi calon kepala desa sulit untuk dibuat.
Alasannya tato bisa memiliki makna bagi suatu budaya, misalnya di Indonesia daerah timur. Atas dasar itulah pencalonan kepala desa hanya diatur secara umum saja.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com