> >

Disebut Dalang Pembunuhan, Putri Candrawathi Tak Terima: Apa Salah Saya Bercerita Jujur ke Suami?

Hukum | 25 Januari 2023, 15:18 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan atau pledoi, Rabu (25/1/2023) di PN Jakarta Selatan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

Putri pun kemudian meminta izin untuk mengetuk pintu hati Majelis Hakim dan berharap dapat secara jernih melihat fakta serta bukti yang muncul di persidangan.

Dia berharap Majelis Hakim dapat memberikan keadilan kepada dirinya dengan arif dan bijaksana.

"Yang Mulia, kalaulah harapan Saya masih didengar, semoga tidak ada lagi Perempuan yang menghadapi kondisi seperti saya ini."

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi menjadi terdakwa bersama dengan suaminya, Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Untuk Putri Candrawathi, Jaksa Penuntut Umum telah menjatuhi hukuman penjara selama delapan tahun. 

Baca Juga: Putri Candrawathi Baca Pleidoi: Saya Dituding Perempuan Tua yang Mengada-ada Tanpa Bisa Melawan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU