Gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan Tugasnya, Pendaftaran Dibuka Mulai Besok 26 Januari
Sosial | 25 Januari 2023, 13:46 WIB1. Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih;
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;
Baca Juga: Manuver Gencar Partai Politik di Bursa Pilpres 2024, Ini Gambaran Peta Kontestasi Menuju Pemilu!
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam Pemilu 2024 meliputi:
1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran; dan
2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
3. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ini, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV