> >

Putri Candrawathi Ungkap Kisah Cintanya dengan Ferdy Sambo dalam Pleidoi: Bertemu Sejak SMP

Hukum | 25 Januari 2023, 12:35 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo berpelukan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Putri Candrawathi menceritakan kisah cintanya dengan Ferdy Sambo yang dikenalnya sejak duduk di bangku SMP.

Hal tersebut disampaikan Putri Candrawathi dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dalam usia belasan tahun saat saya sekolah di SMP Negeri 6 Makassar, Tuhan mempertemukan saya dengan bapak Ferdy Sambo,” ucap Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

“Saat itu sewajarnya siswa SMP kami berinteraksi sebagai teman sekolah, belajar bersama, bermain dan bersenda gurau.”

Kemudian, lanjut Putri Candrawathi, dirinya melanjutkan sekolah di SMA sementara Ferdy Sambo menjalani pendidikan di Akademi Kepolisian Semarang.

Baca Juga: Kamaruddin: Ferdy Sambo akan Bacakan Isi Buku Hitam jika Dihukum Mati, Hati-hati Lo Semua

“Hingga kemudian kembali disatukan dan mengucap janji setia dalam pernikahan di altar gereja pada tanggal 7 Juli 2000,” kata Putri Candrawathi.

 

“Saya sangat bersyukur bangga dan bahagia memilih seseorang yang saya cintai, Inspektur Satu Ferdy Sambo sarjana hukum sebagai pasangan hidup saya.”

Mengawali pernikahan, Putri Candrawathi menuturkan saat itu Ferdy Sambo masih bertugas di Polres Jakarta Timur.

Namun Putri Candrawathi berkomitmen akan memulai hidup baru sebagai seorang istri anggota Polri.

“Sebagai seorang istri Polri, seorang Bhayangkari, menjadi istri polisi mengajarkan saya untuk senantiasa menjalankan multi peran dan tanggung jawab kepada keluarga dan juga organisasi Bhayangkari secara seimbang,” ujar Putri Candrawathi.

Baca Juga: Ibu Brigadir J soal Ferdy Sambo Ngaku Manusia Terhormat: Dia Menunjukkan Kebodohannya Sendiri

“Saya belajar tentang bagaimana istri harus mendampingi suami dan mendapat bimbingan dan pengalaman dari para senior di Bhayangkari, selain itu juga kita berbagi suka dan duka dalam mendampingi suami tercinta.”

Sebelumnya pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.

JPU menganggap Putri Candrawathi bersalah dan turut serta merencanakan pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli di rumah Jl Duren Tiga No 46.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU