> >

Ibu Brigadir J soal Ferdy Sambo Ngaku Manusia Terhormat: Dia Menunjukkan Kebodohannya Sendiri

Hukum | 25 Januari 2023, 12:04 WIB
Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (29/9/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Rosti Simanjuntak, Ibu dari Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat menilai Ferdy Sambo sudah menunjukkan kebodohannya sendiri untuk karier yang dibangunnya selama 26 tahun.

Lantaran hanya percaya dan mendengar dari satu pihak, kemudian terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan Ibu dari Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak di Breaking News KOMPAS TV, Rabu (25/1/2023).

“Dia mengatakan ia bekerja selama 26 tahun di penegak hukum di tubuh Polri, dia mengaku dia adalah manusia terhormat, tapi di dalam pembunuhan berencana kepada anak saya, dia menerima ada sumber dari malapetaka dari sepihak,” ucap Rosti Simanjuntak.

“Jadi di sana dia menunjukkan kebodohannya sendiri yang mengatakan dia terhormat, namun di perbuatan ini dia adalah pemimpin yang tidak berhasil atau yang tidak terhormat di dalam segala pekerjaan maupun tugasnya.”

Baca Juga: Kamaruddin: Ferdy Sambo akan Bacakan Isi Buku Hitam jika Dihukum Mati, Hati-hati Lo Semua

Dalam dialog, Rosti blak-blakan mengaku kecewa dengan apa yang disampaikan Ferdy Sambo dalam nota pembelaan atau pleidoi.

Termasuk, dengan pleido yang juga disampaikan Kuat Maruf dan Ricky Rizak Wibowo.

“Sangat-sangat kecewa,” ucap Rosti Simanjuntak.

Sebelumnya kemarin, Terdakwa Ferdy Sambo meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

 

Tidak hanya itu, Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri juga turut meminta kepada majelis hakim agar nama baiknya dipulihkan.

Hal tersebut disampaikan Ferdy Sambo melalui pengacaranya Arman Hanis di dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Menurut Arman Hanis, Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

Baca Juga: Pakar Psikologi: Ferdy Sambo Munculkan Tafsir Tak Sesali Brigadir J Tewas di Pleidoinya

“Satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider,” kata Arman.

Selanjutnya, Arman Hanis juga meminta agar hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya dan membebaskan Ferdy Sambo dari segala dakwaan Jaksa.

Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum,” ujar Arman.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU