Ini Perkataan Yosua yang Dianggap Lancang, Ferdy Sambo Langsung Naik Pitam Perintahkan Richard Hajar
Hukum | 25 Januari 2023, 11:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ferdy Sambo mengungkapkan ada perkataan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dianggap lancang.
Sehingga, membuat Ferdy Sambo naik pitam, lantas memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharad E untuk menghajar Brigadir J.
Baca Juga: Ferdy Sambo Minta Dibebaskan dan Nama Baiknya Dipulihkan di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo menyampaikan hal tersebut dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).
Awalnya, Ferdy Sambo mengaku pikirannya berkecamuk ketika dalam perjalanan dari rumah pribadinya di Jalan Saguling menuju Depok, Jawa Barat.
Sebab, ia terus terbayang atas pernyataan istrinya Putri Candrawathi yang mengaku diperkosa oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Lalu, ketika mobil yang ditumpangi Ferdy Sambo melewati rumah dinasnya di Duren Tiga, terlihat sosok Yosua sedang berdiri di depan rumah. Ferdy Sambo mengaku kemarahannya sontak tak terbendung.
"Seketika itu juga kemarahan saya semakin meletup, membayangkan apa yang sudah dilakukan (Yosua) kepada istri saya," kata Sambo di persidangan.
Baca Juga: Ketua IPW Sebut Kecil Kemungkinan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh Hakim
Tak beberapa lama, Ferdy Sambo lantas meminta kepada sopir dan ajudannya untuk menghentikan laju mobil yang ditumpanginya itu.
Setelah itu, Ferdy Sambo langsung masuk ke dalam rumah dinasnya. Kemudian, ia menyuruh Kuat Ma'ruf untuk memanggil Ricky Rizal dan Yosua agar masuk ke dalam rumah juga.
Ketika Yosua masuk, Ferdy Sambo mengaku mengonfirmasi ke ajudannya itu perihal peristiwa dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Magelang. Namun, jawaban Yosua dianggap lancang oleh Ferdy Sambo.
"Dengan amarah yang memuncak, saya mengonfirmasi Yosua, mengapa ia berlaku kurang ajar terhadap istri saya. Namun Yosua menjawab dengan lancang, 'kurang ajar bagaimana, komandan?'. Seolah tidak ada satu apa pun yang terjadi," ujar Sambo.
Setelah mendengar jawaban Yosua itulah, Ferdy Sambo mengaku kesabarannya habis. Selain itu, ia juga mengaku tidak tahu apa yang sedang dipikirkannya saat itu.
Baca Juga: Ferdy Sambo Kerap Bawa Buku Hitam di Persidangan, Kamaruddin: Ibarat Jimat, Dibawa sebagai Sinyal
Seketika mulut Ferdy Sambo berucap memerintahkan Bharada E untuk 'menghajar' Yosua.
"Seketika itu juga terlontar dari mulut saya, 'hajar, Chad. Kamu hajar, Chad!'. Richard lantas mengokang senjatanya dan menembak beberapa kali ke arah Yosua," tutur Sambo.
Peluru yang dilepaskan Richard lalu menembus tubuh Yosua. Yosua, kata Sambo, jatuh dan meninggal seketika. Kejadian itu begitu cepat.
Selanjutnya, Ferdy Sambo mengaku sempat menghentikan aksi Bharada E yang menembak Yosua.
"Stop, berhenti!" ucap Sambo kepada Richard saat itu. "Saya sempat mengucapkannya berupaya menghentikan tembakan Richard. Dan sontak menyadarkan saya bahwa telah terjadi penembakan oleh Richard Eliezer yang dapat mengakibatkan matinya Yosua," ucap Sambo.
Baca Juga: Ferdy Sambo Mengaku Menderita, Saksikan Dirinya Dieksekusi Mati dalam Video Viral
Setelah itu, Ferdy Sambo meminta ajudannya yang bernama Prayogi untuk memanggil ambulans guna memberi pertolongan kepada Yosua.
Saat itu, mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku panik usai kejadian penembakan Brigadir J. Dia pun langsung berpikir cara untuk melindungi Bharada E.
"Saya begitu panik. Namun harus segera memutuskan apa yang mesti dilakukan untuk mengatasi keadaan tersebut, terutama untuk melindungi Richard Eliezer pasca terjadinya peristiwa penembakan," ujar Ferdy Sambo.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, terdapat lima terdakwa. Mereka adalah Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Kelima terdakwa itu dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Lagi Soal Gerakan Bawah Tanah, Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Tanya Mahfud Md, Beliau Kan Serba Tahu
Adapun dalam kasus ini, terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara selama seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV