> >

Saat Puluhan Rekan Satu Letting Eliezer Beri Dukungan di Ruang Sidang: Dia Sudah Lakukan Kejujuran

Hukum | 25 Januari 2023, 11:15 WIB
Puluhan rekan satu angkatan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bharapana Nusantara 46 hadir di persidangan memberi dukungan. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Untuk diketahui, hari ini Terdakwa Richard Eliezer akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Setelah pekan lalu, JPU membacakan tuntutan hukuman 12 tahun penjara untuk Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Richard Eliezer dianggap terbukti bersalah menghilangkan nyawa Brigadir J di rumah Jl Duren Tiga No 46 Kompleks Polri pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Kerap Bawa Buku Hitam di Persidangan, Kamaruddin: Ibarat Jimat, Dibawa sebagai Sinyal

“Kami jaksa penuntut umum dalam perkara atas nama terdakwa Richard eliezer, pudihang lumiu dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan memperhatikan ketentuan undang-undang, menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan identitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana” ucap Jaksa Paris Manalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU