> >

Soal Formula E, Direktur Penyelidikan dan Deputi Penindakan KPK Dilaporkan ke Dewas

Hukum | 25 Januari 2023, 10:25 WIB
Foto dokumentasi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto memberikan pernyataan pers. Bersama Direktur Penyelidikan Endar Priantoro, keduanya dilaporkan ke Dewas KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi Formula E Jakarta.  (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dilaporkan ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK.

Endar Priantoro dan Karyoto dilaporkan ke Dewas KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

Baca Juga: Dewas KPK: Jangan Lebay Samakan Kasus Pelanggaran Etik Lili Pintauli dengan Ferdy Sambo

Salah satu anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris, membenarkan adanya laporan untuk dua petinggi KPK tersebut.

"Ya, benar," kata Syamsudin Haris dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Meski demikian, Haris enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait adanya laporan tersebut. Ia mengatakan laporan saat ini sedang dipelajari oleh Dewas KPK.

"Sedang dipelajari oleh Dewas," ujar Syamsudin.

Baca Juga: KPK Pastikan Infomasi Penangkapan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Hoaks

Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih fokus untuk menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat atas dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

 

"Sebagai profesionalitas kerja-kerja pemberantasan korupsi, KPK masih terus melakukan berbagai upaya tindak lanjut dari laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Formula E," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Adapun kasus Formula E itu saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga: Lukas Enembe Dinyatakan Telah Pulih, Kini Ditahan di Rutan KPK

"KPK memastikan untuk tetap fokus menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum serta tugas dan kewenangan nya berdasar undang-undang," ucapnya.

Ali mengatakan, dalam mengusut suatu kasus, KPK juga mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku.

Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 huruf e UU KPK bahwa KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Dewas KPK Tak Pernah Campuri Urusan Gelar Perkara Pemeriksaan Formula E

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU