Lagi Soal Gerakan Bawah Tanah, Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Tanya Mahfud Md, Beliau Kan Serba Tahu
Hukum | 25 Januari 2023, 05:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis tak ambil pusing terkait pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD adanya gerakan bawah tanah untuk membebaskan kliennya dari jeratan hukum.
Kepada awak media, Arman meminta untuk bertanya langsung kepada Mahfud Md terkait maksud penyebutan gerakan bawah tanah tersebut.
"Saya sudah sampaikan semuanya. Ucapan Pak Mahfud apa, saya juga tidak dengar. Adanya pergerakan bawah tanah, tanya beliau lah," terang Arman, Selasa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Baca Juga: Di Pleidoi Ferdy Sambo Singgung Framing Media dan Hoaks: Seolah Saya Penjahat Terbesar dalam Sejarah
Arman kembali menegaskan dirinya tak ingin berkomentar lebih lanjut terkait gerakan bawah tanah yang kliennya juga tak tahu apa maksud dari gerakan itu.
"Beliau (Mahfud MD) kan maha tahu, saya tidak bisa komentar apa-apa. Klien saya juga tak tahu apa-apa. Klien saya tidak akan menanggapi hal yang tak diketahuinya," lanjut Arman.
"Apabila ada yang menyampaikan seperti itu silakan tanyakan (kepada Mahfud MD), jangan tanyakan ke kami," lanjut Arman.
Baca Juga: Pleidoi Ferdy Sambo Diberi Judul: Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya Mahfud MD menyebut soal gerakan bawah tanah yang bertujuan memengaruhi vonis Ferdy Sambo nantinya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Selain memengaruhi vonis, gerakan tersebut juga berupaya untuk melakukan lobi-lobi agar Sambo dibebaskan.
"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta. Memesan putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," ujar Mahfud kepada awak media Kamis (19/1) kemarin.
"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu. Tapi kita bisa amankan itu, di kejaksaan, saya pastikan kejaksaan independen," tuturnya.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV