Ferdy Sambo Singgung Praduga Tak Bersalah, Pengacara: Ke mana saat Yosua Pulang Mengenaskan?
Hukum | 25 Januari 2023, 05:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim penasihat hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sangat heran dengan Ferdy Sambo yang menyinggung soal praduga tidak bersalah dalam nota pembelaannya atau pleidoi.
Penasihat hukum Keluarga Yosua, Mansur Febrian menilai pernyataan Ferdy Sambo yang merasa tidak ada perlakuan presumption of innocent atau praduga tidak bersalah kepada dirinya dan keluarganya sangat tidak tepat.
Mansur menegaskan jika hal tersebut dimengerti oleh Sambo, mengapa mantan Kadiv Propam Polri itu tidak melakukan hal yang sama kepada Brigadir J yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
"Presumption of innocent ini dikemanakan saat Yosua dipulangkan dalam kondisi yang sangat mengenaskan," ujar Mansur di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (24/1/2023).
Baca Juga: Dalam Sidang Pledoi, Ferdy Sambo Sebut Sama sekali Tidak Ada Niat Membunuh Yosua
Tak hanya itu, pihak yang diutus Ferdy Sambo untuk berkomunikasi dengan keluarga Brigadir J juga menjelaskan bahwa sang anak telah melakukan suatu perbuatan yang menginjak-injak harga diri orang lain.
Padahal sepanjang persidangan tidak pernah terbukti dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Yosua kepada Putri.
Bukti yang dibeberkan di persidangan hanya keterangan terdakwa dan asesmen dari ahli. Keterangan ahli itu pun tidak berkesesuaian dengan keterangan ahli yang lainnya.
"Asisten rumah tangganya pun tidak mengetahui apa yang terjadi antara PC dengan Yosua," ujar Mansur.
Baca Juga: [FULL] Isi Nota Pembelaan Ferdy Sambo Lawan Tuntutan Bui Seumur Hidup: Bantah Ada Rencana Pembunuhan
Mansur juga menilai tekanan publik terhadap diri Ferdy Sambo yang diutarakan dalam pleidoinya juga tidak mendasar.
Menurut Mansur Sambo sangat terbawa perasaan terhadap masyarakat yang memperjuangkan keadilan. Dalam pembelaannya, Sambo menyatakan tidak memiliki niat untuk membunuh Brigadir J secara berencana.
Namun faktanya, Sambo pernah menanyakan kepada terdakwa Ricky Rizal terkait kesanggupan Ricky untuk menembak.
Tapi di sisi lain Sambo menyangkal menyuruh Richard untuk menembak. Ia hanya memerintahkan Richard untuk menghajar.
Baca Juga: Soal Skenario Penembakan Yosua, Ferdy Sambo: Keterangan Eliezer Sama Sekali Tidak Benar
"Apa esensi menembak dan menghajar, kenapa saat dia (Ferdy Sambo) ingin mengonfirmasi kejadian di Magelang kenapa harus membawa senjata, kenapa dia sendiri. Sekuat apa Yosua harus diperlakukan seperti itu," ujar Mansur.
Sebelumnya Ferdy Sambo membacakan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman seumur hidup yang diminta JPU.
Dalam pleidoinya Sambo menyatakan selama 28 tahun bekerja sebagai aparat penegak hukum dan menangani berbagai perkara kejahatan, termasuk pembunuhan, ia belum pernah menyaksikan tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa seperti dirinya.
Perkara ini, membuat dirinya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa dalam mendapatkan pemeriksaan yang objektif.
Baca Juga: Di Pleidoi Ferdy Sambo Singgung Framing Media dan Hoaks: Seolah Saya Penjahat Terbesar dalam Sejarah
Dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apa pun dari dirinya sebagai terdakwa.
Tak hanya itu, media framing dan produksi hoax terhadap dirinya sebagai terdakwa dan keluarga secara intens terus dilancarkan sepanjang pemeriksaan.
Berikut tekanan massa baik di dalam maupun di luar persidangan yang kemudian telah mempengaruhi persepsi publik.
"Bahkan mungkin memengaruhi arah pemeriksaan perkara ini mengikuti kemauan sebagian pihak, termasuk juga mereka yang mencari popularitas dari perkara yang tengah saya hadapi," ujar Sambo saat membacakan pleidoi di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV