> >

Pleidoi Pengacara Ferdy Sambo: Terdakwa Terbukti secara Sah dan Meyakinkan Tidak Menembak Yosua

Hukum | 24 Januari 2023, 19:44 WIB
Kuasa hukum Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan dalam sidang kasus itu, Selasa (24/1/2023). Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menilai penuntut umum keliru menilai fakta persidangan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak menembak korban Yosua, asumsi penuntut umum dalam tuntutannya yang menuduh terdakwa menembak harus dikesampingkan. Pistol HS tidak digunakan terdakwa untuk menembak korban," ujar Sarmauli.

Lebih lanjut Sarmauli menjelaskan, dalam surat tuntutan disebutkan terdakwa menggunakan senjata api jenis Glok miliknya dan menembakkan ke tubuh Brigdiri J hingga mati seketika. 

Kliennya memang memiliki pistol Glok 17 Austria, namun tidak ditemukan dalam tempat kejadian perkara.

Tak hanya itu tidak ditemukan juga selongsong peluru maupun proyektil yang identik dengan pistol tersebut.

 

Dalam persidangan juga tidak ada saksi yang melihat Ferdy Sambo menembak Yosua. Hal ini merujuk kepada fakta persidangan keterangan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada 13 Desember 2022.

Keterangan kedua saksi tersebut tidak pernah melihat Ferdy Sambo melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J dengan menggunakan senjata api jenis apa pun. 

"Dari uji balistik dan keterangan ahli balistik Arif Sumirat, barang bukti 8 selongsong peluru 9 MM dikonfirmasi hanya identik dengan senjata Glok 17 yang digunakan Richard Eliezer untuk menembak dan membunuh korban," ujarnya. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU