Gelapkan Dana Donasi Lion Air, Eks Petinggi ACT Hariyana Hermain Dihukum 3 Tahun Penjara
Hukum | 24 Januari 2023, 19:04 WIBSementara Ibnu Khajar divonis pindana penjara selama 3 tahun, vonis ini sama dengan Hariyana.
Untuk diketahui, vonis Ahyudin, Ibnu Khajar, maupun Hariyana, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya pada Selasa (27/12/2022), ketiga terdakwa dituntut hukuman empat tahun penjara oleh JPU.
Dalam kasus ini, Yayasan ACT disebut telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp117 miliar dari dana yang diterima sebesar Rp138.546.388.500.
Dana bantuan yang didedikasikan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp20.563.857.503 oleh Yayasan ACT.
Baca Juga: Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penggelapan Dana Donasi Lion Air
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV