Sebut Penuntut Umum Keliru Menilai Fakta Sidang, Kubu Sambo: Ada 7 Versi Penembakan Menurut Richard
Hukum | 24 Januari 2023, 19:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, menilai penuntut umum keliru menilai fakta persidangan.
Penjelasan tim kuasa hukum Ferdy tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.
“Penuntut umum telah keliru dalam menilai fakta persidangan yang menyatakan bahwa terdakwa menyuruh saksi Richard Eliezer untuk menembak korban,” kata salah satu kuasa hukum Ferdy membacakan nota pembelaannya.
“Asumsi penuntut umum ini hanya didasarkan dari keterangan saksi Richard Eliezer, yang menerangkan bahwa terdakwa berkata, 'Woy, kau tembak, kau tembak cepat. Cepat woy, kau tembak’.”
Menurut tim kuasa hukum Ferdy, keterangan Richard Eliezer tersebut bertentangan dengan keterangan saksi Kuat Ma’ruf dan terdakwa di persidangan.
Keterangan Kuat dan Ferdy pada intinya menerangkan bahwa pada saat terdakwa hendak melakukan konfirmasi kepada korban di rumah Duren Tiga pada tanggal 8 Juli 2022, Ferdy hanya mengatakan pada saksi Richard Eliezer, "Hajar Cad."
Kata "Hajar", lanjut dia, sudah muncul dan sudah diungkapkan oleh Richard Eliezer sendiri sejak BAP tanggal 5 Agustus 20022 di halaman 3 nomor 59.
“Irjen Pol Ferdy Sambo menghampiri saya dan mengatakan, nanti kamu mengaku bahwa kamu ditembak duluan, terus kamu hajar dia,” ucapnya menirukan bunyi keterangan Richard dalam BAP.
Meski demikian, kubu Ferdy Sambo mengakui bahwa BAP bertanggal 5 Agustus 2022 tersebut sudah tidak mereka temukan dalam berkas perkara kasus itu.
“Perlu disampaikan kembali bahwa BAP saksi Richard Eliezer tanggal 5 Agustus 2022 tidak kami temukan di dalam berkas perkara,” tuturnya.
Baca Juga: Dalam Sidang Pledoi, Ferdy Sambo Sebut Sama sekali Tidak Ada Niat Membunuh Yosua
“Padahal BAP tanggal 5 Agustus 2022 itu sudah ditandatangani oleh saksi Richard Eliezer dan digunakan untuk menjemput paksa terdakwa dari rumahnya.”
Meskipun di dalam persidangan, penuntut umum mengatakan BAP tersebut dicabut, namun tidak terdapat fakta di dalam persidangan Ferdy Sambo mengenai dicabutnya BAP tersebut.
Adanya BAP itu, menurut kuasa hukum Ferdy Sambo, justru diakui dan dibenarkan oleh Richard Eliezer dalam sidang.
“Justru saksi Richard Eliezer mengakui dan membenarkan adanya BAP tersebut pada persidangan saksi Richard Eliezer tanggal 13 Desember 2022.”
“Dengan demikian, kalimat ‘Woy kau tembak, kau tembak cepat. Cepat woy kau tembak’ patut dicurigai kebenarannya, dan besar kemungkinan terdapat arahan dari pihak-pihak tertentu agar saksi Richard Eliezer menjadikan kalimat tersebut sebagai keterangannya di persidangan,” urainya.
Keterangan Ferdy Sambo, lanjut dia, berkesesuaian dengan keterangan saksi Kuat Ma’ruf, yang disampaikan pada persidangan tanggal 13 Desember 2022.
Saat itu, Kuat Ma’ruf jelas menyatakan bahwa di hari penembakan pada tanggal 8 Juli 2022, juga mendengar teriakan terdakwa pada saksi Richard Eliezer, yaitu "Hajar Cad, hajar Cad".
“Saksi Richard Eliezer sendirilah yang kemudian serta merta menerjemahkan perkataan hajar sebagai perintah untuk menembak korban.”
“Sementara saksi Ricky Rizal Wibowo, pada persidangan tanggal 13 Desember 2022, dirinya tidak mendengar terdakwa berkata, ‘Woy kau tembak, kau tembak cepat. Cepat woy, kau tembak’,” lanjutnya.
Pihak kuasa hukum Ferdy Sambio menilai keterangan saksi Richard Eliezer merupakan keterangan yang berdiri sendiri tanpa adanya persesuaian dengan alat bukti lainnya, sebagaimana yang diatur Pasal 185 ayat 2 dan ayat 3 KUHAP.
“Keterangan seorang saksi dan tidak berkesesuaian dengan alat bukti lainnya, tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya,” ucapnya mengutip bunyi pasal tersebut.
Selain itu, kubu Ferdy Sambo juga menyebut ada tujuh versi peristiwa penembakan yang disampaikan Richard Eliezer, yang membuktikan inkonsistensi dalam memberikan keterangan, sejak di tingkat penyidikan hingga di persidangan.
“Sehingga konstruksi dakwaan dan tuntutan yang dibangun semata-mata hanya berdasarkan keterangan Richard Eliezer harus dikesampingkan jika tidak berkesesuaian dengan alat bukti lainnya.”
Baca Juga: Tegaskan Sambo Tak Pernah Tembak Yosua, Kuasa Hukum Jelaskan Sejumlah Dalil dalam Pembacaan Pleidoi
“Penuntut umum dalam menyusun surat tuntutannya kerap kali hanya mendasarkan pada keterangan saksi Richard Eliezer, dan menutup mata terhadap fakta-fakta hukum yang lain, yang muncul di persidangan," ia menegaskan.
Padahal, menurutnya, berdasarkan fakta yang terungkap, keterangan Richard sudah sepatutnya diragukan kebenarannya, karena banyak keterangan yang tidak konsisten dan tidak berkesesuaian dengan alat bukti lainnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV