Terbukti Bersalah Gelapkan Dana Donasi Lion Air, Eks Presiden ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Bui
Breaking news | 24 Januari 2023, 18:19 WIB"Mengadili, menyatakan terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan," kata hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa sore.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan."
Untuk diketahui, baik vonis Ibnu Khajar maupun Ahyudin, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa telah menuntut dua eks petinggi ACT itu untuk divonis pidana penjara selama empat tahun.
Baca Juga: Pertimbangan Hakim Memvonis 3,5 Tahun Penjara Eks Presiden ACT: Meresahkan dan Ahyudin Akui Salah
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV