> >

Terbukti Bersalah Gelapkan Dana Donasi Lion Air, Eks Presiden ACT Ibnu Khajar Divonis 3 Tahun Bui

Breaking news | 24 Januari 2023, 18:19 WIB
Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar divonis 3 tahun penjara. (Sumber: (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL))

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan," kata hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa sore.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan."

Untuk diketahui, baik vonis Ibnu Khajar maupun Ahyudin, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa telah menuntut dua eks petinggi ACT itu untuk divonis pidana penjara selama empat tahun.

 

Baca Juga: Pertimbangan Hakim Memvonis 3,5 Tahun Penjara Eks Presiden ACT: Meresahkan dan Ahyudin Akui Salah

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU