Pengacara Minta KPK Jadikan Lukas Enembe Tahanan Kota, Ini Alasannya
Update | 24 Januari 2023, 16:58 WIB"Atau mengizinkan keluarga terutama istri dan anak-anak untuk selalu mendampingi Bapak Lukas, dengan tetap mematuhi syarat-syarat pendampingan yang ditetapkan dokter dan pihak RSPAD,” tegas dia.
Ditambahkannya, pihaknya juga telah menyiapkan penjamin, jika permohonan statu tahanan kota terhadap kliennya tersebut dipenuhi, KPK.
“Dengan surat ini, kami lampirkan pula Surat Pernyataan Jaminan dari keluarga klien kami, guna memenuhi ketentuan PP No. 27 Tahun 1983 jo Pasal 35 PP No. 27 Tahun 1983,” kata Petrus.
Diberitakan sebelumnya KPK telah mencabut status pembantaran terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe setelah kondisi kesehatannya dinyatakan pulih dan fit.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Lukas Enembe saat penahanannya telah dipindahkan ke Rutan KPK.
"Tim medis menyatakan tersangka LE (Lukas Enembe) sudah pulih, sehingga dapat dipindahkan ke Rutan KPK,” kata Ali Fikri di Jakarta pada Jumat (20/1/2023).
“Maka hari ini tim penyidik mencabut status pembantaran penahanan dengan membawa kembali tersangka ke Rutan KPK untuk menjalani penahanan.”
Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Dia telah resmi ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Dalam kasus ini, Lukas Enembe diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono sudah lebih dulu ditahan KPK.
Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut karena pendalaman masih dilakukan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Tribun Papua