> >

Sidang Tuntutan Eks Ketua Dewan Pembina ACT Ditunda Satu Pekan, Ini Alasannya

Hukum | 24 Januari 2023, 15:21 WIB
Suasana persidangan perkara penggelapan dana bantuan sosial untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). (Sumber: ANTARA/Tri Meilani Ameliya.)

Jaksa menyebut para terdakwa telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp117.982.530.997 di luar dari peruntukannya.

Atas perbuatannya, mereka didakwa Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tiga terdakwa yakni Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana telah mendapatkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama empat tahun.

Pada hari ini, Selasa (24/1/2023), tiga terdakwa pun akan mendengar putusan atau vonis hukuman dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus yang menjerat mereka tersebut.

Baca Juga: Ahyudin Beberkan Dana ACT Rp10 Miliar yang Mengalir ke Koperasi 212, Ternyata untuk Bayar Utang

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU