Soal Masa Jabatan Kades Jadi 9 tahun, Jokowi Angkat Bicara: UU Sangat Jelas, Batasi 6 Tahun
Politik | 24 Januari 2023, 11:55 WIBBaca Juga: Konflik Warga Usai Pemilihan Kades Marak, Menteri Desa Klaim Masa Jabatan 9 Tahun Solusinya
Sebelumnya seperti diberitakan, ribuan kepala desa (kades) dari sejumlah wilayah di Indonesia gelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Selasa (17/1/2023) lalu dan membawa tuntutan masa jabatan kepala desa yang tadinya 6 tahun setiap periode berubah menjadi 9 tahun.
Ribuan kepala desa itu akhirnya pulang usai bertemu DPR RI yang berjanji bakwal membawa usulan itu dalam proses legislasi di DPR RI.
Sementara itu Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) justru berharap agar masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dan dapat menjabat maksimal 3 periode atau 27 tahun.
Harapan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) Apdesi Sunan Bukhari, Senin (23/1/2023). Menurutnya pengurus Apdesi di 33 provinsi merekomendasikan hal tersebut.
"Dari semua 33 provinsi merekomendasikan, kalau revisi Undang-Undang Desa ini disepakati oleh pemerintah, harapan kami adalah periodesasinya tetap 3 periode, 9 tahun 3 periode," kata dia.
Baca Juga: PKB-PDIP Disebut Untung Jika Tuntutan Ribuan Kades Minta Jabatan Diubah 9 Tahun Dikabulkan
Sedangkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar, menyebut perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun akan punya banyak manfaat.
Menurut Halim, salah satu manfaatnya adalah, konflik yang disebutnya kerap terjadi usai pemilihan kades bakal gampang teratasi.
Apalagi, konflik usai pemilihan kades ini hampir menyeluruh di tiap desa di wilayah di Indonesia.
"Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif,” ujar Halim, Senin (16/1/2023).
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV