> >

Soal Masa Jabatan Kades Jadi 9 tahun, Jokowi Angkat Bicara: UU Sangat Jelas, Batasi 6 Tahun

Politik | 24 Januari 2023, 11:55 WIB
Presiden Jokowi dalam sebuah pidato. Ia juga bicara soal masa jabatan kades yang diusulkan menjadi 9 tahun (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowo) menjawab soal usulan perpanjang masa jabatan kepala desa, dari dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Jokowi mempersilakan usulan perubahan masa jabatan kepala desa dilaporkan dan disampaikan kepada DPR RI sebagai legislatif.

Meskipun mempersilakan ke DPR RI, Jokowi  Jokowi menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Desa (UU Desa) sangat jelas membatasi masa jabatan kepala desa 6 tahun

"Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu, silakan disampaikan kepada DPR," kata Jokowi usai meninu proyek sodetan Kali Ciliwung Selasa, (24/1/2023) diikuti dari Breaking News Kompas TV. 

"Tetapi yang jelas, undang-undang sangat jelas itu. Membaatasi selama 6 tahun dan selama 3 periode," ucap Jokowi.

Baca Juga: Bukan Hanya Ingin Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Apdesi Juga Mau Jabatan 3 Periode

Selain itu, kepala desa yang terpilih juga dapat dipilih kembali sampai 3 kali masa jabatan.

Jokowi lantas menegaskan lagi, pemerintah tidak ikut campur urusan masa jabatan kepala desa dan mengikuti UU Desa yang masih berlaku. 

 

"Ya undang-undangnya masih 6 tahun dan tiga periode," kata Jokowi sambil memeragakan dengan tiga jari terkait usulan masa jabatan tersebut. 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU