> >

Marak Ngemis Online dengan Berbagai Adegan, Sosiolog: Tidak Etis dan Menormalisasi Kekerasan

Viral | 24 Januari 2023, 12:12 WIB
Polisi menyebutkan bahwa tidak ada unsur pidana dalam konten nenek mandi lumpur di TikTok. (Sumber: Kompas.com/Idham Khalid)

Tubuh mereka dilumuri lumpur dari ujung kepala hingga kaki. Sambil duduk, ketiganya membaca tanggapan audiens di kolom komentar dan berinteraksi dengan penonton.

Pemuda yang paling depan memegang gayung. Tugasnya menyiram diri dengan lumpur begitu dapat satu gift dari penonton.

Satu gift berarti satu gayung lumpur. Sambil menyiram diri, tiga pemuda itu berkali-kali berkata, “Thank you. Berkah selalu.”

Penonton juga diajak untuk menyukai (like) siaran mereka dengan mengetuk (tap) layar dua kali. ”20 kali tap-tap layar, kita salto, ya, guys, ya,” kata mereka

Siaran serupa juga dilakukan seorang kreator konten di sungai. Kreator lainnya membuat siaran di kolam air sejak langit masih terang hingga gelap. Sistem siaran keduanya sama, yakni menyiram diri dengan segayung air setiap kali mendapat gift.

Siaran yang “lebih aneh” juga bisa ditemukan. Ada yang menampar pipi dengan tangan kosong, menampar dengan sandal jepit, hingga makan ulat yang tampak seperti ulat sagu.

Menurut Derajad, meski terjadi di dunia maya, hal ini dapat menimbulkan masalah sosial di dunia nyata. Masyarakat dikhawatirkan terbiasa dengan kapitalisasi tubuh sebagai “jalan pintas” memperoleh uang.

Anak-anak dan remaja pun dikhawatirkan terpengaruh. Belum lagi, sebagian besar pengguna internet di Indonesia adalah orang muda.

Baca Juga: Mensos Risma Tindak Eksploitasi Lansia Fenomena "Ngemis Online" dengan Terbitkan SE

Larangan Kemensos

Terkait hal itu, Kementerian Sosial menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.

Surat yang terbit pada 16 Januari ini meminta pemerintah daerah mencegah dan menindak eksploitasi kelompok rentan untuk mengemis.

“Nanti saya surati (pemerintah daerah), ya. Saya imbau ke daerah. Itu (mengemis daring) memang enggak boleh,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini melalui keterangan tertulis, Rabu (18/1/2023).

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.id


TERBARU