Lokasi Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua di Jakarta untuk Masyarakat Umum, KTP se-Indonesia!
Update | 24 Januari 2023, 07:24 WIBOrang yang berhak mendapatkan vaksin booster kedua ialah masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas. Jarak antara vaksinasi booster pertama dengan vaksinasi booster kedua minimal enam bulan.
Selain vaksinasi Covid-19 booster kedua, lokasi tersebut juga melayani vaksinasi dosis pertama dan kedua remaja usia 12 tahun ke atas.
Baca Juga: Begini Cara Cek Lokasi Vaksinasi Covid Booster Kedua untuk Umum di Jakarta
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Dinkes DKI