> >

Jika Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Disebut Bakal Bongkar Kelakuan para Perwira Polisi

Hukum | 23 Januari 2023, 23:05 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, memasuki ruangan menjelang sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Sebagai informasi, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, dituntut dengan pidana penjara seumur hidup, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf 8 tahun penjara, sedangkan Richard Eliezer 12 tahun penjara.

Baca Juga: Ketua IPW Ungkap Sosok Jenderal Pimpin Gerilya Ringankan Vonis Ferdy Sambo: Eks Satgasus Merah Putih

Terkait gerakan bawah tanah, sebelumnya Mahfud MD mengatakan bahwa ada pihak yang bergerilya untuk memengaruhi vonis Ferdy Sambo dan terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Kendati ada dugaan gerakan bawah tanah, Mahfud menegaskan bahwa Kejaksaan akan bersikap independen dalam menangani kasus tersebut.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU