Ketua IPW Sebut Ada Pihak yang Tak Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ini Alasannya
Hukum | 23 Januari 2023, 11:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut ada pihak yang tidak ingin terdakwa Ferdy Sambo mendapat ancaman hukuman mati atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kalau Sambo mendapat ancaman hukuman mati, dia sedang memperjuangkan hidup dan matinya. Kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanannya akan mengeras," kata Sugeng di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Senin (23/1/2023).
Ia menyebut, apabila perlawanan Sambo mengeras, mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Keamanan (Propam) Polri itu bisa membuka seluruh catatannya terkait pelanggaran yang dilakukan anggota hingga perwira Polri.
"Apalagi dia mantan Kadiv Propam yang tugasnya sehari-hari adalah menindak anggota polisi, termasuk perwira-perwira tinggi yang melanggar, dia akan membuka itu habis-habisan," ujarnya.
Jika itu terjadi, kata dia, akan terjadi kegaduhan dan kerepotan baru di instansi Polri. Ia pun melihat ada pihak dari jaringan Sambo maupun orang-orang di luar jaringannya yang meminta putusan keringanan bagi suami Putri Candrawathi itu.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Jelaskan Alasan Perbedaan Tuntutan Hukuman untuk Ferdy Sambo Cs: Ada 3 Klaster
Sugeng mengatakan, sejak Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, IPW mendapatkan informasi bahwa Sambo sudah menyiapkan sejumlah langkah.
Untuk melakukan "perlawanan", kata Sugeng, Sambo di antaranya menyiapkan pengacara untuk istri dan semua anak buahnya yang jadi tersangka serta melakukan lobi-lobi politik.
"Melakukan lobi-lobi yang mengarah kepada pemberian sejumlah uang, bahkan lobi politik, bahkan melakukan 'perlawanan-perlawanan', kami mendapatkan informasi itu," ujar Sugeng.
Ia juga mengomentari ucapan Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD yang menyebut soal gerilya membebaskan Ferdy Sambo dari hukuman berat.
Menurut Sugeng, hal itu bukan lah sesuatu yang baru. Sebab, sejak awal IPW telah mendapatkan informasi terkait adanya pihak yang tidak ingin Sambo dihukum berat.
Ia menduga, Mahfud MD mendapatkan informasi bahwa gerakan-gerakan tersebut menjadi lebih intensif menjelang pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa. Ia pun menilai, gerakan itu berhasil meski belum seratus persen.
Baca Juga: Tuntutan Ferdy Sambo Dinilai Janggal, Pakar: Jika Tak Ada Hal Meringankan, Harusnya Hukuman Mati
"Menurut saya gerakan dari yang disampaikan Pak Mahfud itu berhasil, walaupun belum seratus persen," ujarnya.
Pasalnya, ia menyoroti bahwa ketika Sambo dituntut seumur hidup, jaksa secara tersurat tidak memberikan catatan yang meringankan terdakwa. Namun, secara tersirat, ia membaca bahwa faktor-faktro yang meringankan terdakwa akan diberikan oleh majelis hakim.
"Karena majelis hakim untuk mengisi, ada hal yang meringankan, karena tidak fair (adil -red), apabila ada fakta-fakta yang umum secara sosiologis dimasukkan sebagai hal yang meringankan, misalnya bersikap sopan, tidak pernah dihukum, ketika menyatakan akhirnya mengaku bersalah dan bertanggung jawab, ini saja tiga poin, belum lagi nanti ada pembelaan yang memasukkan jasa-jasanya," kata Sugeng.
"Hakim tidak boleh mengabaikan ini, karena kalau mengabaikan ini putusannya menjadi cacat," ucap dia.
Menurutnya, perhatian hakim itu akan menjadi alasan yuridis yang kemudian memutus hukuman lebih rendah atau setidaknya sama dengan tuntutan jaksa.
Baca Juga: Kriminolog UI Yakin Putusan Hakim Beda dengan Tuntutan JPU, Terutama untuk Putri Candrawathi
Ia juga menyoroti soal disparitas sanksi terhadap lima terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Disparitas sanksi itu adalah pemberian sanksi yang berbeda dalam satu perkara yang sama, itu tidak boleh terlalu jauh," kata Sugeng.
"Terkait dengan konsep disparitas ini, hakim tidak boleh terlalu jauh dengan putusannya nanti Eliezer, PC, RR, KM, dengan Sambo. Maka ada pintu Sambo akan diputus menjadi angka tertinggi 20 tahun," ujarnya.
Oleh karena hukuman yang tidak boleh terlalu jauh itu, kecil kemungkinan Sambo akan divonis pidana mati oleh hakim.
"Tidak boleh terlalu jauh, apalagi hukuman mati ya," ujarnya.
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hakim yang menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J untuk memvonis Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Di sisi lain, JPU menuntut agar Bharada E dihukum 12 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Putri, Ricky, dan Kuat dituntut penjara selama delapan tahun.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV