WNI Divonis Bersalah Lecehkan Jemaah di Mekkah, Pemerintah Ajukan Banding
Hukum | 22 Januari 2023, 23:05 WIBJEDDAH, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia mengupayakan banding atas vonis bersalah yang dijatuhkan pengadilan di Arab Saudi terhadap seorang WNI berinisial MS. WNI asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan itu divonis bersalah melecehkan seorang jemaah perempuan ketika beribadah umrah.
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Eko Hartono mengaku pihaknya tengah mempersiapkan berkas pengajuan banding. Ia berharap WNI itu bisa dibebaskan Arab Saudi.
"Terkait hal tersebut kami di KJRI tengah berusaha untuk banding ini. Semoga yang bersangkutan bisa diringankan hukumannya atau bahkan bebas," kata Eko dikutip Kompas.com.
Lebih lanjut, Eko menuturkan MS divonis dua tahun penjara karena kasus pelecehan seksual yang terjadi pada 14 November 2022.
"Selama proses persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti saksi mata dan pengakuan langsung dari MS," kata Eko.
Baca Juga: Kronologi Jemaah Umrah Sulsel Dituding Lecehkan Perempuan di Mekkah hingga Divonis Dua Tahun Penjara
Sebelumnya, Juru Bicara Konjen RI di Jeddah Ajad Sudrajad menyebut, hakim memvonis MS bersalah beradasarkan keterangan korban dan dua saksi petugas keamanan di Masjidil Haram.
Berdasarkan kesaksian polisi Arab Saudi, MS melakukan pelecehan seksual terhadap orang yang sedang tawaf dengan cara menempelkan badannya ke belakang.
"Ada satu korban warga Lebanon. Dia tempelkan badannya dan memegang dada korban sehingga perempuan itu menjerit dan ditangkaplah," kata Ajad.
Mengenai kondisi MS saat ini, Eko menuturkan pihaknya telah melakukan pendampingan. Perwakilan KJRI disebut mengunjungi MS di penjara pada 2 Januari 2023.
"Yang bersangkutan (MS) dalam kondisi baik dan sehat," kata Eko.
Eko juga menanggapi unggahan viral di media sosial yang mengeklaim sebagai keluarga MS. Pihak yang mengaku keluarga itu mengeklaim MS tidak melakukan pelecehan sebagaimana dituduhkan.
Terkait unggahan tersebut, Eko mengatakan pihak KJRI belum melakukan klarifikasi. "Iya, kami belum klarifikasi (soal unggahan itu) dengan keluarga," kata Eko.
Baca Juga: Viral Mahasiswa UMY Bisa KKN Sambil Umrah, Benarkah? Ini Kata Kampus
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com